Ada pula obligor dan debitur tang beritikad baik namun belum membayar utangnya lantaran masih menghitung-hitung lagi hak tagih negara tersebut. "Kami juga melihat masih ada halangan untuk bisa mengeksekusi aset tersebut," ujar Sri Mulyani.
Untuk itu, Sri Mulyani meminta Satgas BLBI untuk terus mengerahkan seluruh daya dan upaya secara efektif dan efisien untuk bisa memulihkan hak negara dari para obligor dan debitur BLBI. Termasuk, dengan melakukan upaya hukum atau upaya penyitaan aset-aset dari para pengutang tersebut.
"Kami akan bekerja sama dengan kementerian dan lembaga lainnya, sehingga baik mereka yang berada di dalam Indonesia maupun yang tidak ada di Indonesia tidak menghalangi kami untuk bisa mendapatkan hak tagih kami," ujar Sri Mulyani.
Satgas BLBI juga diminta terus berkomunikasi dengan debitur dan obligor agar pemulihan hak negara tersebut bisa sesuai dengan linimasa yang direncanakan. "Kami akan lakukan upaya pengembalian hak tagih, baik bersama-sama instansi eksekutif dan yudikatif dan tentu diharapkan aset tak hanya sekedar kembali ke negara namun akhirnya bisa dimanfaatkan secara produktif."
Baca: MK Putuskan UU Cipta Kerja Bertentangan dengan UUD 1945, Apa Artinya?
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.