TEMPO.CO, Jakarta - Ratusan massa buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan aliansi serikat pekerja lainnya mendesak agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut aturan tentang upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022.
"Kami meminta secara tegas kepada Pak Anies dalam waktu 3x24 jam, kami buruh DKI meminta Gubernur mencabut SK Gubernur tentang UMP yang telah dikeluarkan dan menaikkan besarannya," kata Presiden KSPI Said Iqbal di Balaikota DKI Jakarta, Kamis, 25 November 2021.
Bila tuntutan itu tidak dipenuhi, kata Said, massa buruh bakal kembali berunjuk rasa di depan Gedung Balaikota DKI Jakarta.
Adapun ratusan massa buruh membubarkan diri sekitar pukul 14.30 WIB setelah berdemonstrasi di depan Gedung Balaikota DKI Jakarta. Dalam orasinya, Said meminta agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera mencabut Surat Keterangan Gubernur tentang Penetapan UMP DKI Jakarta Tahun 2022.
Jika sebelumnya ditutup sementara, kini Jalan Merdeka Selatan telah dibuka kembali. Arus lalu lintas saat ini terpantau lancar. Begitu juga dengan kedua ruas Jalan Merdeka Barat di sekitar Bundaran Patung Kuda, yang kini sudah dibuka.