Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri BUMN dan Peraturan Menteri BUMN PER-11/MBU/07/2021, direktur perusahaan pelat merah tidak boleh merangkap sebagai pengurus partai politik. Direktur perusahaan BUMN juga tidak boleh merupakan calon anggota DPR, DPD, serta DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
“Sebagaimana isi surat tersebut, beliau menyampaikan pengunduran diri secara sukarela atas dasar kepatuhan terhadap SK dan Peraturan Menteri,” ujar Wijaya.
Wijaya tidak memberikan tanggapan ihwal adanya persoalan lain yang mendorong Listiarini mundur. “Kami tidak ada penjelasan lain. Sesuai fakta-fakta saja,” ucap Vice President Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia tersebut.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Baca juga: Direktur Keuangan Pupuk Indonesia Mundur, Ada Apa?
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu