TEMPO.CO, Jakarta -Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta hakim Mahkamah Konstitusi adil dalam memutuskan juducial review Undang-undang atau UU Cipta Kerja atau Omnibus Law. Uji formil terhadap Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 ini akan diputus pada Kamis, 25 November 2021.
“KSPI berharap agar keputusan bisa mencerminkan rasa keadilan dari para penggugat para kelompok buruh, termasuk KSPI,” ujar Presiden KSPI Said Iqbal pada Rabu, 24 November, dalam tayangan YouTube.
Said berujar, dari fakta-fakta persidangan sebelumnya, telah jelas terjadi cacat prosedur dari pembentukan UU Cipta Kerja. Salah satunya adalah tidak adanya partisipasi publik dalam pembahasan undang-undang.
Kelompok buruh maupun masyarakat sipil, kata Said, tidak pernah memperoleh naskah rancangan undang-undang yang diajukan oleh pemerintah. Dalam pertemuan non-formal yang dihadiri beberapa menteri, seperti Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menkopolhukam, Menteri Ketenagakerjaan, hingga Kepala Staf Kepresidenan, Said pemerintah tak pernah memberikan naskah akademik.
Begitu juga dengan pertemuan-pertemuan formal yang terjadi setelahnya. Selain cacat prosedur, KSPI melihat adanya ketidakabsahan dalam penerbitan undang-undang. Setelah putusan pengesahan undang-undang di DPR, terjadi perubahan beleid selama beberapa kali.
Perubahan terlihat baik dari jumlah halaman maupun isi pasal-pasal di dalamnya. “Perubahan jumlah halaman patut diduga menyebabkan perubahan substansi pasal. Keterangan pemerintah dan DPR pun berbelit-belit ketika ditanya hakim Mahkamah Konstitusi. Tidak bisa dijawab,” ujar Said.
Selanjutnya, KSPI melihat ada keganjilan dalam penetapan waktu paripurna pengesahan undang-undang di DPR. Jadwal rapat paripurna maju dari yang dijadwalkan sebelumnya setelah buruh dan kelompok masyarakat sipil mengumumkan rencana demo dan mogok nasional.
“Dalam fakta-fakta persidangan, ketika ditanya alasan-alasan itu tidak bisa dijelaskan tentang prosedur tersebut, sesuai tidak dengan UU P3. Dari tiga hal itu, KSPI berpendapat, selayaknya Majelis Hakim MK mengabulkan gugatan pihak penggugat,” ujar Said.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Baca juga: Erick Thohir Minta Toilet SPBU Pertamina Gratis, Ini Kata Pengusaha Pom Bensin
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu