Ia lalu mencontohkan adanya surat Kementerian Dalam Negeri yang menjatuhkan sanksi terhadap keputusan pemerintah sebagai bentuk pendekatan ancaman dalam penetapan UMP. "Kedua, ada rapat koordinasi dipimpin oleh Menkopolhukam dan Kejaksaan Agung. Ini apa mengancam?” ucap Said.
Said menilai, sanksi itu yang kemudian membatasi kepala daerah untuk menaikkan upah minimum pekerja dengan layak. “Saya benar-benar akan melaporkan pada sidang ILO soal proses-proses seperti ini. Bahwa telah terjadi pendekatan keamanan pada sosialisasi ke bawah,” tuturnya.
Ia lalu membandingkan penentuan upah minimum di negara lain yang hanya dilakukan oleh Kemnaker dan sejenisnya. Tidak ada campur tangan instansi lainnya.
Tapi di Indonesia, kata Said, justru Kemendagri ikut campur urusan pengupahan. “Saya ini pengurus pusat ILO PBB, nggak pernah saya keliling dunia saat jadi pembicara atau jadi peserta dalam rapat internasional ada Mendagri cawe-cawe ikut campur dalam penetapan upah minimum,” katanya. “Digabung saja sekalian Mendagri dan Menaker, enggak usah ada Kemnaker sekalian."
Kementerian Ketenagakerjaan sebelumnya menyebutkan rata-rata kenaikan UMP 2022 sebesar 1,09 persen. Namun demikian, angka pastinya tetap berbeda-beda di masing-masing provinsi.
Nantinya, gubernur yang akan menyesuaikan UMP dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Meski begitu, kalangan buruh menolak keras keputusan tersebut karena kenaikan 1,09 persen jauh dari angka yang diusulkan KSPI yang berkisar 7 hingga 10 persen.
Ribuan buruh di seluruh Indonesia pada hari ini rencananya akan berunjuk rasa menentang kebijakan UMP tersebut dengan mendatangi kantor Mahkamah Konstitusi dan kantor Gubernur, Walikota dan Bupati.
RR ARIYANI | BISNIS
Baca: Erick Thohir Minta Toilet SPBU Pertamina Gratis, Ini Kata Pengusaha Pom Bensin
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.