TEMPO.CO, Jakarta - Kalangan buruh kecewa dengan keputusan pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP rata-rata nasional hanya naik sekitar 1,09 persen pada tahun depan. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyebutkan kenaikan UMP 2022 tak sebanding dengan beban hidup yang terus meningkat saat ini.
Said mencontohkan, UMP di DKI Jakarta yang hanya naik Rp 37 ribu per bulan pada tahun depan, artinya naik Rp 1.300 per hari. "Ke toilet aja Rp 2.000. Kita harus nombok Rp 700 untuk itu," katanya dalam konferensi bertajuk Jelang Putusan Judicial Review Omnibus Law UU Cipta Kerja yang ditayangkan YouTube Bicaralah Buruh , Rabu, 24 November 2021
Di Aceh, kata Said, lebih mengenaskan. Pasalnya, di tanah rencong itu UMP hanya naik Rp 14 ribu per bulan. "Sehari cuma naik Rp 500. Di Bengkulu naik Rp 20 ribuan per bulan, jadi per hari naik Rp 650."
Ia sangat mengecam keputusan pemerintah menaikkan UMP yang besarannya sangat jauh dari lonjakan inflasi yang dirasakan buruh selama ini. "Ini jahat sekali. Pemufakatan dari menteri tenaga kerja dan pengusaha hitam menetapkan upah murah," kata Said.
Giliran kepala daerah seperti gubernur dan bupati ingin menaikkan upah, kata Said, malah diancam akan diberi sanksi oleh Mendagri. Oleh karena itu, para buruh bereaksi keras menolak kebijakan soal UMP tersebut dan bakal berunjuk rasa pada hari ini.
Said juga berencana mengadukan pemerintah Indonesia ke organisasi buruh internasional atau ILO. Pasalnya, pemerintah lewat Kementerian Ketenagakerjaan menggunakan pendekatan keamanan, bahkan ancaman dalam penetapan upah minimum.
"Anehnya menteri tenaga kerja Minta didampingi Menteri Dalam Negeri, Menteri Polhukam, Kejaksaan Agung, mengumpulkan gubernur, bupati dan wali kota menjelaskan upah minimum ini harus sesuai ketetapan pemerintah,” kata Said yang juga menjabat sebagai anggota pengurus pusat ILO itu.