TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga pemeringkat Fitch kembali mempertahankan Sovereign Credit Rating Republik Indonesia pada peringkat BBB atau investment grade dengan outlook stabil pada 22 November 2021. Keputusan ini mempertimbangkan prospek pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam jangka menengah yang baik serta rasio utang Pemerintah terhadap PDB yang rendah.
Namun, Fitch melihat masih ada beberapa tantangan yang membayangi, yaitu ketergantungan terhadap pembiayaan eksternal yang tinggi, penerimaan Pemerintah yang rendah, serta fitur-fitur struktural, seperti PDB per kapita dan indikator tata kelola, yang relatif tertinggal dibandingkan negara-negara lain pada peringkat yang sama.
Baca Juga:
“Afirmasi rating Indonesia pada peringkat BBB dengan outlook stabil merupakan bentuk pengakuan Fitch, sebagai salah satu lembaga pemeringkat utama dunia, atas stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan Indonesia yang tetap terjaga serta prospek ekonomi jangka menengah yang tetap kuat di tengah perbaikan ekonomi global yang tidak merata dan ketidakpastian pasar keuangan global," ujar Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam keterangan tertulis, Selasa, 23 November 2021.
Perry mengatakan hal ini didukung oleh kredibilitas kebijakan dan sinergi bauran kebijakan yang kuat antara Bank Indonesia dan Pemerintah. Ke depan, Bank Indonesia akan terus mencermati perkembangan ekonomi global dan domestik, mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan terjaganya stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, serta terusbersinergi dengan Pemerintah untuk mempercepat proses pemulihan ekonomi nasional."
Setelah meredanya kasus Covid-19 yang sempat meningkat tajam selama Juni hingga Agustus 2021, Fitch melihat ada potensi ekonomi Indonesia pada 2021 tumbuh lebih tinggi daripada proyeksi mereka sebesar 3,2 persen, sejalan dengan perbaikan mobilitas masyarakat dan harga komoditas ekspor yang tinggi.
Selanjutnya, pertumbuhan ekonomi diperkirakan akan meningkat menjadi 6,8 persen pada 2022 dan dalam beberapa tahun berikutnya tetap tumbuh pada kisaran 6 persen, antara lain didukung oleh dampak positif dari implementasi UU Cipta Kerja terhadap kenaikan investasi.