Timboel menyebutkan subsidi bisa diberikan dalam bentuk diskon untuk barang-barang pokok kepada pekerja dengan pendapatan bulanan di ambang batas upah minimum hingga 10 persen di atas upah minimum provinsi. Subsidi juga bisa dilakukan untuk membantu membayar biaya kontrak rumah pekerja.
"Untuk mengakses subsidi itu, orang dengan upah di batas minimum hingga 10 persen di atasnya bisa misalnya harus melapor ke dinas ketenagakerjaan dan membawa slip gaji," ujar Timboel.
Selain itu, subsidi juga bisa disalurkan untuk sektor pendidikan dengan memperluas cakupan Kartu Jakarta Pintar (KJP) kepada pekerja dengan pendapatan sesuai dengan ketentuan contoh di atas.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan penetapan UMP itu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
UMP DKI Jakarta tahun 2021 yang sebesar Rp 4.416.186, sebelumnya naik 3,27 persen dari tahun 2020.
BISNIS
Baca: Sritex Buka Suara Soal Potensi Didepak dari Bursa Efek
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.