TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar memperkirakan penetapan upah minimum provinsi atau UMP DKI Jakarta yang hanya naik 0,85 persen pada tahun depan hanya akan memperburuk perekonomian daerah.
"Kalau upah tergerus karena inflasinya lebih tinggi dari kenaikan upah, maka akan menjadi efek bola salju yang merugikan perekonomian daerah," ujar Timboel ketika dihubungi, Senin, 22 November 2021. "Saya khawatir akan terjadi penurunan daya beli."
Pernyataan tersebut merespons penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2022 pada Ahad pekan lalu sebesar Rp 4.453.935. Sementara pada tahun 2021 ini UMP DKI Jakarta sebesar Rp 4.416.186.
Dengan kenaikan hanya sebesar Rp 37.749 tersebut, menurut Timboel, sudah pasti upah baru pekerja tak akan tergerus inflasi tahunan yang kini sudah mencapai 1,14 persen.
Oleh karena itu, menurut dia, Pemprov DKI harus mengambil sejumlah langkah untuk mencegah penurunan daya beli, misalnya dengan memberi subsidi dengan menggunakan instrumen APBD.