Dari analisis PPATK, juga ditemukan adanya dugaan aliran dana hasil kejahatan yang berasal dari luar wilayah Indonesia dan digunakan sebagai modal dalam bisnis pinjol ilegal tersebut.
Pasalnya, kini interkonektivitas di antara lembaga keuangan dalam negeri maupun lembaga keuangan internasional sangat pesat. Kemungkinan pinjol ilegal berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pun terbuka.
Dengan begitu, aliran dana masuk dan keluar Indonesia (illicit financial flows) yang berasal dari upaya mengaburkan, menyamarkan asal-usul uang dari tindak pidana asal seperti korupsi atau narkoba pun merupakan hal yang perlu diwaspadai agar tidak menciderai pertumbuhan ekonomi.
Sigit menjelaskan, PPATK bersama LPP (Lembaga Pengawas dan Pengatur) berupaya meningkatkan risk awareness dan prudential standard. Hal ini dilakukan agar penerapan prinsip mengenali pengguna jasa akan membantu khususnya penyedia jasa keuangan bank dan non-bank.
"Dalam diskusi ini kita akan mendapatkan informasi yang bermanfaat dalam upaya mendeteksi, mencegah, dan memberantas maraknya aktivitas pinjaman online ilegal yang terindikasi TPPU," katanya.
PPATK, kata Sigit, juga ingin pinjol ilegal tidak merusak inovasi keuangan di Indonesia. Pasalnya, pemain fintech kini mengalami pertumbuhan pesat dan berdampak positif bagi perekonomian Indonesia.
BISNIS
Baca: OJK Akan Terbitkan Aturan Main Terbaru Pinjol, Salah Satunya Soal Modal Minimum
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.