TEMPO.CO, Jakarta - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperketat persyaratan perjalanan penumpang kapal feri mulai 1 Desember 2021. ASDP mewajibkan penumpang mengantongi e-ticket Ferizy yang datanya sesuai dengan kartu identitas masing-masing.
"Ketentuan ini berlaku bagi pengguna jasa di Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk," tutur Corporate Secretary ASDP Shelvy Arifin dalam keterangannya, Senin, 22 November 2021.
Baca: ASDP Rampungkan Digitalisasi Layanan Penyebrangan
Kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan pelayanan dan aspek keselamatan perjalanan pengguna jasa feri. Sesuai aturan yang berlaku, penumpang yang berhak atas santunan asuransi adalah penumpang yang terdata sesuai dengan tanda identitasnya yang sah.
Selain elektronik tiket yang sesuai dengan kartu identitas, penumpang perlu menunjukkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) bagi yang membawa kendaraan serta dokumen vaksin dan hasil negatif tes Antigen/PCR yang valid.
Kemudian, penumpang harus menunjukkan aplikasi PeduliLindungi. Petugas akan mengecek pelbagai dokumen itu pada saat proses check in.