TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi mengatakan perusahaannya telah memperpanjang masa jatuh tempo pembayaran utang PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Garuda tercatat memiliki utang senilai Rp 290 miliar kepada Angkasa Pura I.
“Kami memang telah melakukan perpanjangan masa pembayaran utang. Tapi memang jumlahnya tidak besar, yaitu Rp 290 miliar itu standing budget yang kita sepakati,” ujar Faik saat ditemui di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat, Rabu, 17 November 2021.
Baca Juga: Mengapa Kekalahan Garuda di Pengadilan Arbitrase Bisa Berbuntut Panjang
Utang Garuda terhadap Angkasa Pura I merupakan utang operasional pendaratan pesawat. Jumlah tunggakan maskapai pelat merah terhadap BUMN pengelola bandara tersebut bertambah seiring dengan pembayaran biaya pendaratan yang terus berjalan.
Faik mengatakan penundaan masa jatuh tempo pelunasan utang Garuda merupakan bentuk dukungan Angkasa Pura I terhadap maskapai sebagai sesama perusahaan pelat merah. “Kami bantu semaksimal mungkin agar Garuda bisa survive dan recovery dari kesulitan yang dihadapi,” ujar Faik.
Baca Juga: Banjir Gugatan Kepailitan Terhadap Emiten Akibat Utang
Faik memastikan Angkasa Pura I telah menjadwalkan kembali proses pembayaran utang Garuda. “Kami jadwalkan ulang, itu ada tahapan-tahapannya,” tutur Faik.
Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) II Kartika Wirjoatmodjo atau Tiko sebelumnya mengatakan utang Garuda Indonesia secara keseluruhan telah menembus US$ 9,8 triliun atau nyaris setara dengan Rp 140 triliun (asumsi kurs Rp 14.247). Jumlah utang terbesar berasal dari kewajiban pembayaran sewa pesawat kepada lessor.
“Utang Garuda US$ 7 miliar plus utang dari lessor jadi total US$ 9,8 miliar sebetulnya. Utang ke lessor paling besar, yaitu US$ 6,3 miliar,” ujar Tiko dalam rapat bersama Komisi VI DPR, 9 November lalu.