TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia alias Apindo, Hariyadi Sukamdani mengomentari mengenai rencana buruh menggelar mogok nasional menolak penetapan upah minimum provinsi atau UMP 2022.
Belakangan, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia mengatakan akan menggelar mogok nasional lantaran menganggap kenaikan upah minimum provinsi 2022 terlalu rendah, rata-rata hanya 1,09 persen.
"Kalau ada acara mogok nasional, kami tidak setuju," ujar Hariyadi kepada Tempo, Rabu malam, 18 November 2021.
Ia mengatakan ketentuan di Indonesia tidak mengenal mogok kerja nasional. Pasalnya mogok kerja dapat dilakukan hanya di tingkat perusahaan. Mogok kerja dapat dilakukan apabila dalam perundingan terdapat deadlock dalam perundingan antara pemberi kerja dan pekerja.
"Kalau dialog itu deadlock, buruh punya hak mogok, perusahaan punya hak untuk lockdown menutup pabrik. Itu diatur di UU kita. Kalau ada acara mogok nasional, kami tidak setuju," ujar Hariyadi.
Menurut dia, para pelaku usaha akan menegakkan regulasi yang ada. Ia pun berharap nantinya tidak ada pekerja yang dipaksa mogok, apalagi di-sweeping. Bila terjadi sweeping, Hariyadi menegaskan pengusaha tidak akan berkompromi untuk menegakkan aturan.
"Enggak bisa dong. Enak aja orang kerja disuruh mogok. Apalagi kalau kalau nanti ada sweeping segala macam, kita tidak akan kompromi. Kita akan tegakkan aturan," tutur Hariyadi.