"Saat ini Kementerian PUPR memiliki 145 proyek pembangunan infrastruktur dengan nilai sekitar 92 miliar dolar AS lewat skema KPBU. Ada 53 proyek dalam tahap proposal, 69 proyek dalam tahap persiapan dan 23 proyek dalam tahap transaksi," ujarnya.
Dari jumlah tersebut, Agus mengatakan ada enam proyek di sektor PUPR yang siap ditawarkan, lima di antaranya proyek jalan tol, satu pemeliharaan bendungan dan pembangkit listrik tenaga mini hidro, dengan total investasi proyek 5,96 miliar dolar AS.
Proyek-proyek tersebut adalah Jalan Tol Semanan-Balaraja (32,72 km), Jalan Tol Kamal-Teluknaga-Rajeg (28,6 km), Jalan Tol Sentul Selatan-Karawang Barat (61,5 km), Jalan Tol Bogor-Serpong via Parung (31,1 km), Jalan Tol Layang Cikunir-Karawaci (40 km), serta Pemeliharaan Bendungan Bintang Bano dan Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro.
Sementara itu Direktur Pengembangan Jasa Konstruksi Putut Marhayudi mengatakan, terdapat dua platform yang bisa digunakan pengusaha asing untuk masuk berinvestasi di sektor infrastruktur. Pertama sebagai Perseroan Terbatas Milik Asing dan kedua sebagai Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing.
"Melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 atau Omnibus Law, kemudahan berusaha menjadi salah satu fokus utama Pemerintah Republik Indonesia, diantaranya dengan memotong birokrasi dan penyederhanaan proses perizinan usaha," ujar Putut.
Baca Juga: Luhut Cerita Perjalanan Pfizer dan Merck Sampai Akhirnya Mau Investasi di RI