TEMPO.CO, Jakarta - Penutupan kode broker dan perpanjangan perdagangan pasar negosiasi oleh Bursa Efek Indonesia atau BEI diperkirakan akan mulai diberlakukan mulai bulan depan. BEI akan mengimplementasikan fitur baru Jakarta Automated Trading System (JATS) pada 6 Desember 2021.
Nantinya, dalam fitur itu BEI akan menutup kode broker dan juga domisili investor. Kebijakan tersebut semula direncanakan diterapkan pada akhir Juli 2021 lalu, tapi akhirnya diundur hingga akhir tahun ini. Pengunduran masa implementasi karena ada beberapa fitur yang perlu disesuaikan.
Adapun sejumlah fitur yang disesuaikan tanggal implementasinya antara lain perubahan mekanisme sesi pra-penutupan, tampilan informasi Indicative Equilibrium Price (IEP) dan Indicative Equilibrium Volume (IEV) pada sesi pra pembukaan dan pra penutupan, serta penambahan jenis pesanan pasar (market order).
Salah satu sekuritas yang telah mengimbau nasabahnya adalah NH Korindo Sekuritas. Perseroan mengirimkan surat edaran yang berisi empat poin utama.
Pertama, mengabarkan penambahan fitur IEP, IEV dan random closing. Langkah itu untuk mendorong penutupan yang lebih wajar serta mencegah pergerakan harga yang tajam di saat penutupan.
Kedua, menambah fitur market order agar memudahkan investor untuk menyampaikan pesanan pada harga pasar.
Ketiga, perpanjangan waktu perdagangan di pasar negosiasi selama 15 menit atau berakhir pada 15.30 WIB.
Keempat, menghapus informasi real time kode broker dan domisili investor dengan tujuan memberikan perlindungan investor dari praktik herding behavior.