Sejumlah ketentuan dalam regulasi baru yang paling kentara dan harus ditaati para pemain fintech P2P lending legal, yaitu syarat modal disetor Rp 10 miliar, serta syarat untuk memiliki ekuitas sebesar sebesar 0,5 persen dari outstanding berjalan atau minimum Rp 7,5 miliar.
Dua syarat berkaitan kelembagaan ini, menurut Bambang, jadi yang paling signifikan karena berkaitan erat dengan kesungguhan para pemain. "Kami tidak mau ada platform yang mendapat izin, baru satu-dua tahun ternyata tidak kuat, kemudian mundur dan mengembalikan izin," ucapnya.
Pasalnya, OJK juga menemui beberapa platform yang masih membangun infrastruktur digitalnya dari utang. "Ini kalau tidak ada komitmen dari permodalan akan berat menjalankan operasional dengan baik," kata Bambang.
Tak hanya itu, ada juga ketentuan penyaluran pada sektor produktif minimum 25 persen dari total penyaluran pendanaan tahunan pada tahun berjalan platform, serta kewajiban penyaluran di luar Jawa minimum 20 persen dari total penyaluran pendanaan tahunan pada tahun berjalan.
Berikutnya, OJK juga akan memperketat kualitas sumber daya manusia (SDM) lewat fit and proper test buat manajemen dan sertifikasi buat para karyawan. Selain itu, soal kualitas pendanaan juga akan diatur lebih ketat lewat penilaian kemampuan credit scoring, artificial intelligence, dan big data dari setiap platform.
Adapun hal terakhir dalam regulasi terbaru OJK itu seputar upaya mendorong setiap platform pinjol memperluas kerja sama dengan ekosistem. Caranya dengan memperbesar akses pendana (lender) perorangan maupun institusi dan adanya larangan bekerja sama dengan platform digital yang ilegal.
BISNIS
Baca: Aplikasi Grab Terganggu Sejak Kemarin, Pendapatan Driver Bisa Jeblok 80 Persen
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.