TEMPO.CO, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI mempersoalkan istilah batas atas dan batas bawah dalam penghitungan upah minimum, sebagaimana termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan ada beberapa alasan buruh menolak formula tersebut.
Pertama, ia mempertanyakan landasan istilah batas atas dan bawah dalam upah minimum. "Menaker yang gunakan PP Nomor 36 tahun 2021 itu inkonstitusional, karena istilah batas bawah dan atas dalam upah minimum tidak dikenal dalam UU Cipta Kerja. Kok menjilat ludah sendiri. Dasar hukum apa yang digunakan Menaker untuk menentukan batas bawah dan batas atas," ujar Said Iqbal dalam konferensi pers, Selasa, 16 November 2021.
Kedua, Iqbal menyebut upah minimum adalah jaring pengaman, hal tersebut merujuk kepada konvensi International Labour Organization. Karena itu, seharusnya nilai upah minimum hanya terdiri dari satu angka saja dan bukan rentang batas atas dan bawah.
"Silakan periksa di seluruh dunia. Sebagai ILO governing body saya tidak pernah menemukan batas bawah dan atas di seluruh dunia. Sudah paling minimum, masak ada batas bawah dan atas," ujar dia.
Ketiga, peraturan anyar tersebut dinilai mencederai hukum. Pasalnya saat ini Undang-undang Cipta Kerja tengah digugat di Mahkamah Konstitusi untuk uji formil dan materil. Dengan demikian, belum ada keputusan hukum yang tetap untuk UU Cipta Kerja tersebut.
"Karena balum inkracht, belum ada keputusan MK, nmka hukum yang lama yang dipakai. karena itu KSPI dalam meghitung kenaikan upah menggunakan dalil hukum lama, UU 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaa pasal pengupahan dan PP nomor 78 tahun 2015 yang belum dicabut," kata Iqbal. Dengan berlandaskan dua beleid itu, upah minimum seharusnya berada pada kisaran 5-7 persen. Adapun tuntutan buruh adalah 7-10 persen.
Terakhir, dengan adanya batas atas dan batas bawah, KSPI menilai tak ada kenaikan upah minimum pada tahun depan dan justru ada penurunan 50 persen. "Faktanya bilamana menggunakan batas bawah dan batas atas, upah minimum turun 50 persen."
KSPI pun telah mencoba menghitung upah minimum di Depok dengan menggunakan formula dari beleid. Dari perhitungan itu, diperoleh bahwa nilau batas atas UMK Depok tahun 2022 adalah 5,7 juta dan batas bawah 2,85 juta.
"Upah minimum Depok 2021 itu Rp 4,3 juta. Kalau saya pengusaha, boleh enggak saya turunkan upah minimum jadi Rp 2,8 juta? Boleh. Makanya bukannya naik, malah turun," ujar dia.
Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. Berlandaskan beleid tersebut, diproyeksikan rata-rata kenaikan upah minimum pada tahun 2022 hanya sebesar 1,09 persen. Di samping itu, beleid itu memuat adanya batas bawah dan batas atas pada upah minimum.
CAESAR AKBAR
BACA: Tolak Penetapan Upah Minimum 2022, Dua Juta Buruh Bakal Mogok Nasional