Kedua, Iqbal menyebut upah minimum adalah jaring pengaman, hal tersebut merujuk kepada konvensi International Labour Organization. Karena itu, seharusnya nilai upah minimum hanya terdiri dari satu angka saja dan bukan rentang batas atas dan bawah.
"Silakan periksa di seluruh dunia. Sebagai ILO governing body saya tidak pernah menemukan batas bawah dan atas di seluruh dunia. Sudah paling minimum, masak ada batas bawah dan atas," ujar dia.
Ketiga, peraturan anyar tersebut dinilai mencederai hukum. Pasalnya saat ini Undang-undang Cipta Kerja tengah digugat di Mahkamah Konstitusi untuk uji formil dan materil. Dengan demikian, belum ada keputusan hukum yang tetap untuk UU Cipta Kerja tersebut.
"Karena balum inkracht, belum ada keputusan MK, maka hukum yang lama yang dipakai. karena itu KSPI dalam menghitung kenaikan upah menggunakan dalil hukum lama, UU 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal pengupahan dan PP nomor 78 tahun 2015 yang belum dicabut," kata Iqbal. Dengan berlandaskan dua beleid itu, upah minimum seharusnya berada pada kisaran 5-7 persen. Adapun tuntutan buruh adalah 7-10 persen.
Terakhir, dengan adanya batas atas dan batas bawah, KSPI menilai tak ada kenaikan upah minimum pada tahun depan dan justru ada penurunan 50 persen. "Faktanya bilamana menggunakan batas bawah dan batas atas, upah minimum turun 50 persen."
KSPI pun telah mencoba menghitung upah minimum di Depok dengan menggunakan formula dari beleid. Dari perhitungan itu, diperoleh bahwa nilau batas atas UMK Depok tahun 2022 adalah 5,7 juta dan batas bawah 2,85 juta.
"Upah minimum Depok 2021 itu Rp 4,3 juta. Kalau saya pengusaha, boleh enggak saya turunkan upah minimum jadi Rp 2,8 juta? Boleh. Makanya bukannya naik, malah turun," ujar dia.
CAESAR AKBAR
BACA: Menaker Minta Seluruh Gubernur Tetapkan UMP Paling Lambat 20 November