TEMPO.CO, Jakarta - Izin Mendirikan Bangunan atau dikenal dengan nama IMB adalah suatu izin yang dikeluarkan kepada perseorangan atau badan hukum dan digunakan untuk mendirikan, memperbaiki, menambah, mengubah, atauapun merenovasi suatu bangunan. IMB bertujuan untuk menciptakan suatu tata letak bangunan yang teratur, nyaman, dan sesuai dengan peruntukannya.
Selain itu, dengan adanya IMB diharapkan mampu tercipta keserasian dan kesimbangan antara lingkungan dengan bangunan. Oleh karena itu, penting bagi Anda yang ingin membangun atau mendirikan bangunan supaya mengurus IMB.
Lalu, bagaimana prosedur dalam pengurusan IMB?
Berikut ini adalah prosedur dalam pengurusan IMB, dikutip dari indonesia.go.id, Sabtu, 13 November 2021.
- Syarat administrasi
- Formulir permohonan izin IA untuk IMB rumah tinggal
- Fotokopi bukti kepemilikan tanah
- Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP)
- Gambar konstruksi bangunan
- Surat pemberitahuan kepada tetangga sekitar
- Bukti pelunasan pajak bumi dan bangunan
- Surat perjanjian penggunaan lahan
- Formulir permohonan yang sudah disahkan pihak kelurahan dan kecamatan tempat bagunan didirikan
- Surat perintah kerja bagi bangunan yang dilakukan dengan sistem borongan
- Data hasil penyelidikan tanah
- Syarat teknis
- Gambar rencana arsitektur dan gambar rencana struktur
- Rekomendasi teknik IPPL dan siteplan
- Perhitungan konstruksi bangunan
- Gambar bangunan terdahulu jika ingin mengubah bentuk dan melakukan perluasan bangunan
Baca Juga:
Setelah syarat-syarat tersebut lengkap dan terpenuhi, Anda bisa mengajukannya kepada Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di wilayah Anda masing-masing dan Anda hanya perlu menunggu hinga IMB terbit.
EIBEN HEIZIER
Baca: Anies Baswedan Sebut Urus IMB di Jakarta Cukup 57 Hari, Pahami Istilah dalam IMB
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.