Beberapa pemain P2P resmi anggota AFSI, yaitu Ammana, Qazwa, ALAMI, Duha Syariah, Ethis, Kapital Boost, DanaSyariah, dan Berkah. Masing-masing memiliki akad berbeda atau segmen tersendiri mulai dari UMKM di level mikro sampai menengah, sampai terkhusus properti.
Adapun, 6 pemain IKD terdiri dari 4 klaster aggregator, yaitu Sobat Syariah, SyarQ, eFunding, dan OneShaf, sisanya ada penyedia tanda tangan digital PrivyID yang mengakomodasi akad syariah dari lembaga keuangan secara digital dan credit score Tongdun.
Terakhir, pemain securities crowdfunding anggota AFSI yang sudah mendapat atau tengah memproses izin OJK sebagai penyelenggara fintech urun dana syariah, yaitu Shafiq, Urun-RI, URUNMODAL, Xaham, dan Vestora.
jtima Ulama ke-7 Komisi Fatwa MUI resmi ditutup Kamis kemarin menyepakati 12 poin bahasan. Di antaranya soal hukum pinjaman online, hukum transplantasi rahim, hukum cryptocurrency, penyaluran dana zakat dalam bentuk qardhun hasan, hukum zakat perusahaan, dan hukum zakat saham.
BISNIS
Baca juga: OJK Tanggapi Fatwa MUI yang Haramkan Pinjaman Online Mengandung Riba
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.