Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI juga menyebutkan sengaja menunda pembayaran utang bagi yang mampu hukumnya haram.
Selain itu, memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar utang adalah haram. Adapun memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran hutang bagi yang mengalami kesulitan, merupakan perbuatan yang dianjurkan (mustahab).
"Layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba hukumnya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan."
Ijtima Ulama ke-7 Komisi Fatwa MUI resmi ditutup Kamis kemarin menyepakati 12 poin bahasan. Di antaranya soal hukum pinjaman online, hukum transplantasi rahim, hukum cryptocurrency, penyaluran dana zakat dalam bentuk qardhun hasan, hukum zakat perusahaan, dan hukum zakat saham.
HENDARTYO HANGGI
Baca juga: MUI Haramkan Kripto sebagai Mata Uang dan Tidak Sah Diperdagangkan
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.