TEMPO.CO, Jakarta - Selain menggugat secara perdata, PT Terbit Financial Technology melaporkan GoTo ke Kepolisian Daerah Metro Jaya atas dugaan tindak pidana merek.
“Dengan penggunaan merek GoTo oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan PT Tokopedia dilakukan tanpa adanya pengakuan hak merek terlebih dahulu dan tentu saja melanggar hak atas merek GOTO milik pelapor (PT. Terbit Financial Technology),” kata Alfons Loemau, S.H, M.H, MBus, kuasa hukum PT Terbit Financial Technology, dalam rilisnya, Selasa, 9 November 2021.
Terbit Financial Technology membuat laporan kepada Polda Metro Jaya, pada 13 Oktober 2021, dengan nomor laporan: LP/B/5083/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. Atas dasar pelanggaran, tindak pidana merek pasal 100 ayat (2) dan atau Pasal 102 UU RI No 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis, dengan PT Karya Anak Bangsa (Gojek) sebagai Terlapor I dan PT. Tokopedia sebagai Terlapor II.
Produk GOTO merupakan salah satu produk Terbit Financial Technology berupa aplikasi e-commerce yang memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk melakukan transaksi bisnis secara elektronik. Aplikasi tersebut bergerak di bidang jasa pengembangan perangkat lunak open-source yang dapat diadopsi oleh blockchains.
Menurut Alfons, pihaknya pertama kali mendapatkan informasi dari media massa soal Gojek dan Tokopedia melakukan merger dengan menggunakan merek GoTo atau dengan penulisan sejenis. Penggunaan merek tersebut juga lengkap dengan lambang merek usaha yang bertuliskan GoTo.
Terbit Financial Technology pun mengecek ke Dirjen Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI. Lalu, diperoleh informasi adanya proses permohonan pendaftaran merek GoTo oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa.
GoTo merupakan nama hasil merger dari dua perusahaan ternama di Indonesia, yaitu Gojek dan Tokopedia. Menurut Alfons, GoTo yang didaftarkan Gojek dan Tokopedia diduga melanggar Pasal 100 Ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2016 dan/atau Pasal 102 UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografi.
Pasal 100 ayat (2) menyebutkan, bahwa setiap orang tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik orang lain untuk barang dan/ atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
Alfons mejelaskan, penggunaan secara masif di masyarakat dan pendaftaran merek GoTo oleh Gojek dan Tokopedia yang jelas memiliki persamaan dengan merek “GOTO” milik pelapor yang sudah terdaftar lebih dahulu di kelas yang sama merupakan pelanggaran hak atas merek dan terbukti dilakukan dengan itikad tidak baik.
“Klien kami PT Terbit Financial Technology memiliki hak atas merek “GOTO” di kelas 42 dengan Nomor Pendaftaran IDM000858218 tgl 10 Maret 2020 dengan perlindungan sampai tgl 10 Maret 2030,” kata Alfons.
Berdasarkan sertifikat merek No: IDM00085218 kelas 42 tanggal 10 Maret 2020 yang terdaftar di Dirjen Hak Kekayaan Industrial, Kementerian hukum dan HAM, PT Terbit Financial Technology merupakan pemegang merek hak atas merek GOTO. Dengan penggunaan merek “GOTO” yang dilakukan oleh PT Karya Anak Bangsa dan PT. Tokopedia, PT Terbit Financial Technology merasa sangat dirugikan.
Terkait laporan Terbit Financial ke Polda Metro Jaya, Tempo mencoba menghubungi Media Relations Gojek Riska Rahman. Namun, hingga berita diturunkan, Riska belum merespons.
Selain melaporkan ke Polda Metro Jaya, sebelumnya Terbit Financial Technology menggugat Gojek dan Tokopedia Rp 2,08 triliun atas penggunaan merek 'GoTo' ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Soal gugatan tersebut, Corporate Affairs GoTo Group Astrid Kusumawardhani mengatakan saat ini perusahaan tengah mendalami isu tersebut. “Saat ini kami sedang mendalami isu tersebut. Yang dapat kami sampaikan adalah GoTo senantiasa memenuhi peraturan yang berlaku di Indonesia dan akan menghormati proses yang tengah berjalan,” ujarnya, Minggu, 7 November 2021.
FAIRUZ AMANDA PUTRI | FAJAR PEBRIANTO
Baca: Bitcoin Capai Rekor Tertinggi Baru Rp 965 Juta, Bagaimana Aset Kripto Lainnya?
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.