TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Fintech Indonesia atau Aftech berkolaborasi dengan pemerintah dan regulator, akan meresmikan peluncuran situs www.cekfintech.id pada launching Bulan Fintech Nasional 2021 di 11 November 2021. Situs tersebut untuk mendukung pemberantasan pinjaman online atau pinjol ilegal.
"Ini kami luncurkan adalah untuk mendukung pemberantasan fintech ilegal, yaitu situs www.cekfintech.id," kata Ketua Umum Aftech Pandu Sjahrir dalam konferensi pers virtual, Senin, 8 November 2021.
Di situs www.cekfintech.id memungkinkan masyarakat untuk mengetahui legal atau tidaknya suatu aplikasi pinjol, menampilkan daftar penyelenggara fintech dengan status tercatat/terdaftar/berizin dari BI/OJK/Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) beserta sosial media resmi mereka.
"Serta untuk melakukan pengecekan apakah nomor rekening yang digunakan oleh pinjol terlibat dalam tindak kejahatan," ujarnya.
Adapun berkolaborasi dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI), Aftech akan menyelenggarakan kegiatan sebulan penuh yang bertajuk Bulan Fintech Nasional (BFN) dengan tagar #FintechAmandanNyaman. BFN akan dimeriahkan dengan berbagai promo menarik dan kegiatan-kegiatan peningkatan literasi keuangan untuk masyarakat.
Advisor Grup Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan Maskum mengatakan perkembangan Fintech sangat membantu upaya meningkatkan inklusi keuangan di masyarakat.
"Untuk mendorongnya, OJK mendukung kegiatan Bulan Fintech Nasional ini yang sekaligus bisa mengedukasi masyarakat untuk semakin pintar memanfaatkan produk dan layanan Fintech seperti Fintech lending, Fintech payment, dan lainnya secara aman," kata Maskum.
Hingga 2019, komposisi masyarakat yang tidak memiliki rekening di bank
(unbanked) mencapai 92 juta orang dan masyarakat underbanked, yakni mereka yang punya rekening namun belum bisa memanfaatkan jasa keuangan seperti investasi, kredit, dan asuransi, mencapai 47 juta orang.
Menurutnya, fintech terus bertumbuh seiring dengan meningkatnya adopsi teknologi informasi di tanah air.
Baca Juga: OJK Ungkap Aturan Fintech Masuk UU dan Sanksi untuk Yang Ilegal