Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

OJK Ungkap Aturan Fintech Masuk UU dan Sanksi untuk Yang Ilegal

image-gnews
Ilustrasi fintech. Shutterstock
Ilustrasi fintech. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, JakartaAdvisor Grup Inovasi Digital Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Maskum menyebutkan saat ini sedang ada pembahasan agar aturan financial technology (fintech) bisa menjadi satu Undang-Undang (UU).

"Sekarang ini belum ada UU yang mengatur fintech, sehingga fintech yang tidak berizin juga belum diatur sanksinya secara UU," ungkap Maskum dalam Media Briefing kegiatan Bulan Fintech Nasional secara daring di Jakarta, Senin 8 November 2021.

Terkait hal tersebut, OJK antara lain memang telah menyusun rencana induk, khususnya di sektor jasa keuangan, yang di dalamnya berisi tentang beberapa aturan mengenai fintech. 

Di sisi lain, Maskum menuturkan pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan kerangka kebijakan untuk pengembangan sistem keuangan, serta menyempurnakan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait dengan perlindungan konsumen di jasa keuangan.

"Diharapkan dengan dukungan pemerintah fintech ilegal bisa diatasi dengan baik, terutama dampak yang dialami masyarakat menjadi minim sehingga tidak ada masyarakat yang dirugikan," tambahnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Maka dari itu, ia menilai literasi dan inklusi keuangan di Indonesia juga perlu ditingkatkan agar masyarakat bisa lebih paham saat berhubungan dengan fintech dan mengenali fintech yang sudah mengantongi izin OJK.

Pengembangan ekonomi digital di Indonesia, khususnya di sektor jasa keuangan, tetap harus ditopang dengan prasyarat fundamental dan dimulai dengan membangun satu ekosistem keuangan digital yang lengkap dan terintegrasi.

Maskum menyadari hal tersebut merupakan kerja bersama dan perlu dukungan berbagai pihak, terutama regulator, pemerintah, maupun pemangku kebijakan untuk dapat mewujudkan ekosistem keuangan digital yang lengkap, terintegrasi, berdaya saing, dan mampu mengakselerasi pemulihan nasional.

BACA: Bos OJK Minta Fintech Perluas Akses bagi UMKM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

9 jam lalu

Bank Jepara Artha. Dok: BPR
Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

Bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank umum merupakan dua entitas keuangan yang memberikan layanan perbankan. Apa perbedan keduanya?


OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

11 jam lalu

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan
OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

Dalam empat bulan di 2024 ada 10 bank perkreditan rakyat (BPR) yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.


Darurat Judi Online: Guru Honorer Wanita Ini Kecanduan sampai Tilap HP Ibu dan Terjerat Pinjol untuk Main

1 hari lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
Darurat Judi Online: Guru Honorer Wanita Ini Kecanduan sampai Tilap HP Ibu dan Terjerat Pinjol untuk Main

Seorang guru honorer di Kota Palangka Raya kecanduan bermain judi online sampai menilap HP ibunya dan memakai KTP adiknya untuk pinjol.


Jokowi Pimpin Rapat Indonesia Darurat Judi Online, Omset Rp327 Triliun Setahun

1 hari lalu

Ilustrasi judi online.
Jokowi Pimpin Rapat Indonesia Darurat Judi Online, Omset Rp327 Triliun Setahun

Presiden Jokowi memimpin langsung rapat internal Indonesia darurat judi online, yang omsetnya setahun Rp327 triliun hampir 10 persen dari APBN


Otoritas Jasa Keuangan Blokir 5 Ribu Rekening Ditengarai Terlibat Judi Online

1 hari lalu

Ilustrasi judi online.
Otoritas Jasa Keuangan Blokir 5 Ribu Rekening Ditengarai Terlibat Judi Online

OJK menjelaskan perputaran uang judi online selama ini ada yang tidak dilakukan di dalam negeri atau lintas batas.


Satgas Pasti Blokir 537 Pinjol Ilegal Sepanjang Februari-Maret 2024

2 hari lalu

Ilustrasi pinjaman online. Freepik
Satgas Pasti Blokir 537 Pinjol Ilegal Sepanjang Februari-Maret 2024

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) memblokir 537 pinjaman online atau pinjol ilegal dan 48 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) sepanjang Februari hingga Maret 2024.


Timur Tengah Memanas, OJK Beberkan Dampaknya ke Sektor Jasa Keuangan RI

2 hari lalu

Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Rabu, 6 Desember 2023.  Otoritas Jasa keuangan (OJK) terus meningkatkan koordinasi, integrasi dan kerja sama di antara berbagai bidang organisasi di OJK untuk semakin memperkuat pengawasan lintas bidang di industri jasa keuangan. Tempo/Tony Hartawan
Timur Tengah Memanas, OJK Beberkan Dampaknya ke Sektor Jasa Keuangan RI

OJK membeberkan dampak memanasnya konflik di Timur Tengah kinerja intermediasi dan stabilitas sistem keuangan nasional.


Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

6 hari lalu

Petugas penukaran mata uang asing tengah menghitung uang pecahan 100 dolar Amerika di Jakarta, Kamis, 24 Desember 2020. Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS menguat tipis 5 poin atau 0,03 persen ke level 14.200. Tempo/Tony Hartawan
Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

Pemerintah, khususnya BI, Kementerian Keuangan dan OJK diminta untuk segera melakukan sejumlah langkah intervensi agar mencegah rupiah kian jeblok.


Kredit Macet Pinjol Meningkat di Masa Lebaran

8 hari lalu

Turunnya pendapatan sebagian peminjam menaikkan risiko kredit macet.
Kredit Macet Pinjol Meningkat di Masa Lebaran

Turunnya pendapatan sebagian peminjam pinjol menaikkan risiko kredit macet di masa lebaran.


Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

10 hari lalu

Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO
Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

Pemerintah telah menyalurkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 40,77 triliun per hari Selasa, 9 April 2024. Seperti apa rinciannya?