TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pariwisata Sandiaga Uno mengumumkan dokumen revisi environment impact asessment atau analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) terkait proyek pengembangan Taman Nasional Komodo sudah rampung. Meski demikian, dokumen tersebut masih dilaporkan kepada UNESCO.
"Saat ini environment impact asessment sudah jadi, namun masih terus dilakukan double check dan difinalisasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sehingga belum disubmit ke UNESCO," kata Sandiaga dalam jawaban tertulis seperti dikutip, Senin, 8 November 2021.
Menurut dia, dokumen revisi ini sudah dibuat oleh KLHK bekerja sama dengan rombongan-rombongan terpilih. Di dalamnya ada dari Institute Pertanian Bogor (IPB), Warelife Consorcium Society, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, perwakilan kontraktor, dan seluruh pihak dari berbagai bidang yang terlibat.
Rencana pelaporan dokumen ini ke UNESCO tertunda dari rencana semua. Sebab bulan lalu, Sandi memastikan pemerintah akan segera menyerahkan revisi amdal Taman Nasional Komodo kepada UNESCO paling lambat September 2021.
"Saya memperoleh informasi dari Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem KLHK yang menyampaikan dalam bulan Agustus-September 2021 ini revisi tersebut akan selesai dan diserahkan ke World Heritage Centre (Situs Warisan Dunia UNESCO)," ujar Sandi, 10 Agustus 2021.
Sebelumnya, UNESCO yang merupakan organ di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bidang pendidikan, sains, dan budaya, telah meminta pemerintah Indonesia menyetop sementara pengerjaan proyek infrastruktur Integrated Tourism Master Plan (ITMP) Taman Nasional Komodo dan sekitarnya. Proyek tersebut ditengarai berdampak pada habitat komodo.
Lalu, UNESCO meminta Indonesia menyerahkan revisi amdal dan dokumen-dokumen pendukung terkait ITMP Taman Nasional Komodo ini. Pada 9 Agustus, Sandi mengatakan UNESCO memberikan batas waktu bagi Indonesia untuk menyampaikan dokumen tersebut pada 1 Februari 2022 ke World Heritage Centre.
Adapun poin-poin evaluasi dari UNESCO beberapa di antaranya adalah permintaan informasi secara detail terkait pengembangan ITMP di Taman Nasional Komodo agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap Outstanding Universal Value (OUV) TN Komodo sebagai situs warisan alam dunia.
Kemudian, UNESCO meminta pemerintah Indonesia untuk menunda pengerjaan proyek ITMP untuk sementara waktu hingga ada revisi amdal yang sudah disetujui oleh International Union for Conservation of Nature (IUCN).
Baca Juga: Kebakaran di Pulau Rinca: Komodo Aman, Penyebab Masih Diselidiki
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.