TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebutkan pemanfaatan ruang laut seperti penempatan kabel dan pipa bahwa laut harus sesuai dengan prinsip ekonomi biru yang mengutamakan penerapan konsep keberlanjutan sumber daya laut.
"Pemanfaatan ruang laut harus sesuai dengan prinsip ekonomi biru," kata Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono dalam siaran pers di Jakarta, Senin 8 November 2021.
Menteri Trenggono mengajak semua pihak, khususnya penyelenggara Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) untuk mendukung penuh penataan kabel maupun pipa bawah laut yang tengah dilakukan oleh pemerintah melalui Tim Nasional Penataan Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut.
Apalagi ia mengingatkan penempatan kabel bawah laut yang tidak tertib dan tidak terkontrol, dapat menimbulkan konflik pemanfaatan ruang di laut.
"Oleh sebabnya, saya mengajak saudara-saudara dan semua pihak untuk bersama-sama mendukung penataan alur pipa dan kabel bawah laut di perairan kita," kata Menteri Trenggono.
Menurut dia, penataan perlu dilakukan diantaranya untuk memberikan kepastian hukum berusaha dalam pemanfaatan ruang laut, memberikan solusi terhadap permasalahan tumpang tindihnya pemanfaatan ruang laut, serta menjamin pemanfaatan ruang laut berjalan secara terukur dan berkelanjutan sesuai dengan Program Ekonomi Biru, Laut Sehat, Indonesia Sejahtera yang digagas KKP.
Sebagai solusi semrawutnya pipa maupun kabel di bawah laut, pemerintah melalui KKP telah menerbitkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut, setelah sebelumnya dibentuk Tim Nasional Penataan Alur Pipa dan/ atau Kabel Bawah Laut berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 46 Tahun 2021.