TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Aturan yang diteken pada 1 April 2021 ini pun resmi mencabut 39 aturan perdagangan yang pernah terbit sebelumnya.
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 228 (dua ratus dua puluh delapan) hari terhitung sejak tanggal diundangkan," demikian bunyi Pasal 55 di Permendag 20 Tahun 2021.
Permendag 20 Tahun 2021 ini terdiri dari 696 halaman, 55 pasal, dan 6 lampiran. Beleid ini pun sebelumnya mengundang kritik dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) lantaran memperlonggar izin penumpang luar negeri membawa minuman beralkohol ke Indonesia untuk dikonsumsi sendiri.
Semula di Permendag 20 Tahun 2014, batas maksimalnya yaitu 1.000 ml per orang. Lalu di aturan baru naik, naik jadi 2.250 ml per orang. Tempo telah mengkonfirmasi ke Kementerian Perdagangan, namun mereka masih menyiapkan tanggapan atas kritik MUI ini.
Aturan lama masih berlaku tapi sampai 31 Desember 2021. Lalu setelah itu, ketentuan Permendag 20 Tahun 2021 untuk minuman beralkohol penumpang dari luar negeri ini mulai berlaku 1 Januari 2022.
Selain volume, Permendag 20 Tahun 2021 ini juga mencabut aturan soal pengadaan minumal beralkohol di aturan lama. Tapi yang dicabut hanya ketentuan pengadaan saja, sedangkan Permendag 20 Tahun 2014 nya tetap berlaku.