2. Sandiaga Akan Batasi Kunjungan Tamu di Tempat Wisata pada Akhir Tahun
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno membuka kemungkinan untuk membatasi kunjungan pelancong di tempat wisata menjelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Kebijakan ini merupakan salah satu skenario untuk menekan tingkat penyebaran virus corona dan mencegah munculnya gelombang ketiga pandemi Covid-19.
“Pembatasan aktivitas perayaan tahun baru ditujukan terutama pada destinasi dan tempat-tempat wisata, seperti taman rekreasi, taman bertema, pantai, alun-alun, dan taman kota, yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan interaksi tinggi antar-pengunjung dan tamu,” ujar Sandiaga kepada Tempo, Sabtu, 6 November 2021.
Beberapa tempat wisata, tutur Sandiaga, akan menerapkan sistem reservasi kedatangan. Destinasi pelancongan juga bakal menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu upaya melacak penyebaran Covid-19.
Saat ini belum diputuskan besarnya skala pembatasan kunjungan di tempat wisata selama libur akhir tahun. Namun menurut Sandiaga, kebijakan itu seiring dengan pemberlakuan pembatasan pergerakan masyarakat di sektor angkutan darat, laut, dan udara.
Sedangkan kebijakan pembatasan mobilisasi masyarakat ini merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan. Dalam berbagai rapat, Sandiaga menyebut pemerintah berencana akan memberlakukan kebijakan ganjil genap dan check point ke arah pintu masuk-keluar kawasan pariwisata.
Namun kebijakan ini masih dalam tahap finalisasi lintas kementerian dan lembaga. Meski demikian, Sandiaga menyatakan peningkatan pergerakan masyarakat di masa libur akhir tahun harus diantisipasi.
Baca berita selengkapnya di sini.