Kesembilan proyek tol tersebut yakni Jalan Tol Semanan - Balaraja sepanjang 32,7 kilometer, Jalan Tol Sentul Selatan - Karang Barat sepanjang 61,5 kilometer, Jalan Tol Sukabumi - Ciranjang sepanjang 26 kilometer, Jalan Tol Ciranjang - Padalarang sepanjang 28 kilometer, serta Jalan Tol Malang - Kepanjen 29,7 kilometer.
Selain itu, Jalan Tol Kamal - Teluk Naga - Rajeg 28,6 kilometer, Jalan Tol Semarang harbour 20,8 kilometer, Jalan Tol Bogor - Serpong 31 kilometer, serta Jalan Tol Cikunir - Karawaci Elevated 40 kilometer. Sementara itu, untuk proyek bendungan meliputi Pembangkit Tenaga Listrik Tenaga Mini Hidro di Bendungan bintang Bano, Nusa Tenggara Barat. Namun, ia mengatakan pemerintah tetap terbuka untuk proyek infrastruktur lainnya.
Untuk memenuhi kebutuhan gap keuangan tersebut, Pemerintah mengeluarkan UU Cipta Kerja. Menurut Basuki, UU Cipta Kerja membuka kesempatan lebih besar bagi pengusaha Turki untuk berinvestasi di bidang infrastruktur di Indonesia. Saat ini nilai investasi antara Indonesia dan Turki mencapai US$ 1,5 miliar.
“Terdapat banyak potensi investasi antara Indonesia dan Turki. Kami mendorong para kontraktor dan konsultan Turki untuk berinvestasi di berbagai sektor infrastruktur baik melalui skema Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU), maupun Engineering, Procurement, Construction (EPC),” ujar Basuki.
Basuki mengatakan terdapat dua platform yang bisa digunakan pengusaha Turki untuk masuk berinvestasi di sektor infrastruktur. Pertama, sebagai Perseroan Terbatas Milik Asing dan kedua sebagai badan Usaha Jasa Konstruksi Asing.
“Kami menyadari bahwa perusahaan konstruksi Turki termasuk salah satu yang terbaik di dunia dengan keahlian dan pengalaman yang kaya di bidang perumahan dan konstruksi jalan, jembatan serta terowongan, bahkan dalam membangun ibukota baru di Nur Sultan, Kazakhstan. Saya berharap pengusaha Turki dapat berpartisipasi dalam program pembangunan infrastruktur di Indonesia,” ujar Basuki.
CAESAR AKBAR
Baca: Pelajari Konsep Smarty City untuk IKN, Menteri PUPR Akan Kunjungi Korsel