TEMPO.CO, Jakarta - Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Sabtu siang, 6 November 2021, dimulai dari kepastian PT Jasa Raharja (Persero) tak membayar santunan ke ahli waris Vanessa Angel dalam kasus kecelakaan di Tol Jombang.
Berikutnya ada berita tentang setoran Pertamina ke negara setelah dua bulan mengelola Blok Rokan dan penjelasan BPJT soal keamanan pembatas beton di jalan tol. Lalu ada berita tentang Wanaartha dilarang menjual produk baru, rencana penutupan bandara Halim, dan lowongan kerja di Pertamina Kilang Internasional.
Baca Juga:
Keenam berita tersebut terpantau yang paling banyak diakses oleh pembaca kanal ekonomi dan bisnis Tempo.co. Berikut ringkasan dari lima berita trending tersebut.
1. Jasa Raharja Pastikan Tak Beri Santunan ke Ahli Waris Vanessa Angel, Kenapa?
Kasus kecelakaan lalu lintas tunggal seperti yang dialami oleh artis Vanessa Angel dipastikan tidak ditanggung oleh asuransi PT Jasa Raharja (Persero). Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Perusahaan Jasa Raharja Harwan Muldidarmawan.
Harwan menjelaskan bahwa santunan dari Jasa Raharja diberikan pada kejadian kecelakaan yang disebabkan alat angkutan lalu lintas jalan dan bukan terhadap kecelakaan tunggal.
PT Jasa Raharja, kata Harwan, adalah BUMN penyelenggara Program Perlindungan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang merupakan asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga. Dalam pelaksanaannya, pemberian asuransi mengacu pada ketentuan juncto ayat (1) pasal 10 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.
Simak lebih jauh tentang Jasa Raharja di sini.
2. 2 Bulan Kelola Blok Rokan, Pertamina Sumbang Rp 2,7 Triliun ke Negara
PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya Pertamina Hulu Rokan atau PHR mencatat telah menyumbangkan pendapatan bagi negara sebesar Rp 2,7 triliun yang diperoleh dari aktivitas pengelolaan lapangan minyak di Blok Rokan selama dua bulan.
”Kontribusi ini merupakan salah satu bukti nyata bagaimana kehadiran kegiatan usaha hulu migas, dalam hal ini operasi PHR, memberikan manfaat secara langsung bagi negara dan daerah," kata Direktur Utama PHR Jaffee dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Jumat, 5 November 2021.
Rincian penerimaan itu diberikan melalui penjualan minyak mentah bagian negara sekitar Rp 2,1 triliun dan pembayaran pajak sekitar Rp 607,5 miliar termasuk pajak-pajak ke daerah.
Simak lebih jauh tentang Pertamina di sini.