Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Wanaartha Dilarang Jual dan Terima Premi Produk Asuransi Baru, Ini 3 Sebabnya

image-gnews
Wanaartha Life. Facebook
Wanaartha Life. Facebook
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menjatuhkan sanksi berupa pembatasan kegiatan usaha (PKU) kepada PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau WanaArtha Life. Sanksi tersebut dikenakan sejak 27 Oktober 2021 hingga diatasinya penyebab sanksi PKU dijatuhkan.

Pembatasan kegiatan usaha itu meliputi larangan memasarkan dan menerima premi pertanggungan atau produksi baru atas produk asuransi. Produk asuransi yang dimaksud yakni yang yang mengandung unsur tabungan dan/atau investasi, baik atas produk tradisional maupun produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unitlink.

OJK menyebutkan ada tiga penyebab Wanaartha akhirnya dikenai sanksi. Ketiga hal itu adalah:

1. Aturan rasio pencapaian solvabilitas minimum sebesar 100 persen tak dipenuhi.

Wanaartha melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 71/POJK.05/2016. Kebijakan itu mengatur tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Di dalam aturan itu disebutkan kewajiban perusahaan setiap saat memenuhi tingkat solvabilitas paling rendah 100 persen dari modal minimum berbasis risiko.

2. Ketentuan rasio kecukupan investasi tak dipenuhi.

Wanaartha melanggar Pasal 25 ayat (1) POJK Nomor 71/POJK.05/2016 karena tak memenuhi rasio kecukupan investasi. Aturan itu menyoal tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. 

Dalam POJK Itu diatur bahwa aset yang diperkenankan dalam bentuk investasi ditambah aset yang diperkenankan dalam bentuk bukan investasi berupa kas dan bank paling sedikit sebesar jumlah cadangan teknis retensi sendiri. Hal ini masih ditambah dengan liabilitas pembayaran klaim retensi sendiri, dan liabilitas lain kepada pemegang polis atau tertanggung.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. Aturan ekuitas minimum Rp 100 miliar tak dipenuhi.

Wanaartha melanggar ketentuan Pasal 33 huruf a POJK Nomor 71/POJK.05/2016. Beleid itu mengatur tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Pasal ini mengatur bahwa perusahaan wajib memiliki ekuitas paling sedikit sebesar Rp 100 miliar bagi perusahaan asuransi.

Namun walaupun dijatuhi sanksi pembatasan kegiatan usaha, Wanaartha tetap wajib memenuhi seluruh kewajibannya yang jatuh tempo. Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II OJK, Moch. Ihsanuddin.

OJK, kata Ichsanuddin, terus memantau upaya penyehatan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha. "Agar dapat mengatasi permasalahan kesehatan keuangan dan menyelesaikan kewajibannya terhadap pemegang polis," demikian tertulis dalam pengumuman resmi OJK, yang dikutip Jumat, 5 November 2021. Wanaartha juga diminta untuk membuka komunikasi yang seluas-luasnya kepada pemegang polis.

BISNIS

Baca: Di Depan Investor UEA, Jokowi Sebut Pembangunan Ibu Kota Baru Butuh Rp 502 T

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

1 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.


Kejagung Tegaskan Penyitaan dalam Kasus Korupsi Timah Bukan untuk Hentikan Eksplorasi yang Merugikan Masyarakat

1 hari lalu

Tangkapan layar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. ANTARA/Putu Indah Savitri
Kejagung Tegaskan Penyitaan dalam Kasus Korupsi Timah Bukan untuk Hentikan Eksplorasi yang Merugikan Masyarakat

Kejagung menjelaskan kerugian kasus korupsi timah yang mencapai Rp 271 Triliun.


Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

1 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi (kiri) berdialog dengan pelajar saat Kegiatan Edukasi Keuangan di Indonesia Banking School, Jakarta, Senin, 22 Januari 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan kegiatan Edukasi Keuangan terkait investasi, pinjaman hingga perencanaan keuangan yang diikuti sekitar 1.500 pelajar secara luring dan daring guna meningkatkan literasi keuangan masyarakat khususnya bagi pelajar. TEMPO/Tony Hartawan
Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.


OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

1 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?


Nilai Rupiah Ditutup Menguat pada Perdagangan Akhir Pekan

1 hari lalu

Ilustrasi kurs rupiah dan mata uang Indonesia. Getty Images
Nilai Rupiah Ditutup Menguat pada Perdagangan Akhir Pekan

PT Laba Forexinfo Berjangka Ibrahim Assuaibi mencatat, mata uang rupiah ditutup menguat dalam perdagangan akhir pekan.


Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

1 hari lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.


Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

2 hari lalu

Ilustrasi: Rio Ari Seno
Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

Penyedia pinjol belakangan punya banyak tipu muslihat. Platform Pundi Kas menjebak korban dengan cara mentransfer sejumlah uang tanpa persetujuan.


OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

2 hari lalu

Ilustrasi belanja / kelas menengah. ANTARA/Adwit B Pramono
OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

OJK memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.


Apindo Sebut Keputusan MK dalam Sengketa Pilpres Berdampak Positif bagi Investasi dan Dunia Usaha

2 hari lalu

Foto presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029 di jual di lapak penjual bingkai foto di Pasar Baru, Jakarta, Selasa 23 April 2024. Pasangan Prabowo - Gibran resmi keluar sebagai pemenang Pilpres 2024 setalah dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2024 Mahkamah Konstitusi menolak semua permohonan sengketa pemilu yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD. TEMPO/Subekti
Apindo Sebut Keputusan MK dalam Sengketa Pilpres Berdampak Positif bagi Investasi dan Dunia Usaha

Asosiasi Pangusaha Indonesia atau Apindo merespons soal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan dalam sengketa Pilpres.


OJK Terbitkan Aturan Baru Penanganan Bank Bermasalah, Perkuat Koordinasi Antarlembaga

2 hari lalu

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar (tengah), beserta jajarannya dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2024 di The St. Regis, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
OJK Terbitkan Aturan Baru Penanganan Bank Bermasalah, Perkuat Koordinasi Antarlembaga

OJK menerbitkan POJK Nomor 5 Tahun 2024 untuk menguatkan pengawasan dan penanganan bank bermasalah.