TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menjatuhkan sanksi berupa pembatasan kegiatan usaha (PKU) kepada PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau WanaArtha Life. Sanksi tersebut dikenakan sejak 27 Oktober 2021 hingga diatasinya penyebab sanksi PKU dijatuhkan.
Pembatasan kegiatan usaha itu meliputi larangan memasarkan dan menerima premi pertanggungan atau produksi baru atas produk asuransi. Produk asuransi yang dimaksud yakni yang yang mengandung unsur tabungan dan/atau investasi, baik atas produk tradisional maupun produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unitlink.
OJK menyebutkan ada tiga penyebab Wanaartha akhirnya dikenai sanksi. Ketiga hal itu adalah:
1. Aturan rasio pencapaian solvabilitas minimum sebesar 100 persen tak dipenuhi.
Wanaartha melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 71/POJK.05/2016. Kebijakan itu mengatur tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
Di dalam aturan itu disebutkan kewajiban perusahaan setiap saat memenuhi tingkat solvabilitas paling rendah 100 persen dari modal minimum berbasis risiko.
2. Ketentuan rasio kecukupan investasi tak dipenuhi.
Wanaartha melanggar Pasal 25 ayat (1) POJK Nomor 71/POJK.05/2016 karena tak memenuhi rasio kecukupan investasi. Aturan itu menyoal tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
Dalam POJK Itu diatur bahwa aset yang diperkenankan dalam bentuk investasi ditambah aset yang diperkenankan dalam bentuk bukan investasi berupa kas dan bank paling sedikit sebesar jumlah cadangan teknis retensi sendiri. Hal ini masih ditambah dengan liabilitas pembayaran klaim retensi sendiri, dan liabilitas lain kepada pemegang polis atau tertanggung.
3. Aturan ekuitas minimum Rp 100 miliar tak dipenuhi.
Wanaartha melanggar ketentuan Pasal 33 huruf a POJK Nomor 71/POJK.05/2016. Beleid itu mengatur tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Pasal ini mengatur bahwa perusahaan wajib memiliki ekuitas paling sedikit sebesar Rp 100 miliar bagi perusahaan asuransi.
Namun walaupun dijatuhi sanksi pembatasan kegiatan usaha, Wanaartha tetap wajib memenuhi seluruh kewajibannya yang jatuh tempo. Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II OJK, Moch. Ihsanuddin.
OJK, kata Ichsanuddin, terus memantau upaya penyehatan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha. "Agar dapat mengatasi permasalahan kesehatan keuangan dan menyelesaikan kewajibannya terhadap pemegang polis," demikian tertulis dalam pengumuman resmi OJK, yang dikutip Jumat, 5 November 2021. Wanaartha juga diminta untuk membuka komunikasi yang seluas-luasnya kepada pemegang polis.
BISNIS
Baca: Di Depan Investor UEA, Jokowi Sebut Pembangunan Ibu Kota Baru Butuh Rp 502 T
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.