TEMPO.CO, Jakarta - PT Marga Harjaya Infrastrukur (Astra Infra Toll Road Jombang-Mojokerto) mengimbau pengguna jalan untuk selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang telah terpasang saat berkendara. Imbauan ini disampaikan usai insiden kecelakaan yang menimpa artis Vanessa Angel di ruas Tol Jombang-Mojokerto pada Kamis siang ini.
Kepala Departemen Business Development and Relation, Astra Infra Toll Road Jombang-Mojokerto, Udhi Dwi Saputro, mengatakan batas kecepatan maksimal di dalam tol yaitu 100 km per jam. Lalu, batas kecepatan minimal 60 km per jam.
"Pada kondisi hujan batas kecepatan maksimal 70 km per jam," kata Udhi dalam keterangan resmi, Kamis, 4 November 2021.
Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur Komisaris Besar Latif Usman juga telah menyampaikan temuan sementara di lokasi kejadian. "Kendaraan menabrak beton pembatas jalan dan terlempar ke jalur cepat sejauh 30 meter," ujar Latief di kamar jenazah Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya.
Melihat kerusakan kendaraan, Latif menduga sopir memacu kecepatan di atas 100 km per jam. Namun Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Timur dan pengelola jalan tol masih akan menyelidiki kecepatan mobil tersebut.
"Nanti kami lihat pergerakan kendaraan dari barat ke timur itu seperti apa, termasuk meminta keterangan sopir saat kejadian ia kelelahan, mengantuk atau apa," kata dia.