Pemerintah mengubah kembali aturan syarat penumpang perjalanan udara. Sebelumnya, pemerintah sempat mengatur penumpang pesawat intra-Jawa dan Bali wajib mengantongi tes PCR. Namun kebijakan itu hanya berumur pendek karena memperoleh protes dari masyarakat. Walhasil, pemerintah mencabut aturan kewajiban PCR dan mengembalikannya seperti aturan semula.
Sesuai ketentuan yang tertuang dalam SE Nomor 96 tahun 2021, berikut ini aturan perjalanan bagi penumpang angkutan udara.
- Untuk penerbangan dari atau ke bandara di Jawa dan Bali serta antar bandara di dalam Jawa dan Bali, penumpang wajib menunjukkan surat hasil negatif tes Antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin dosis kedua. Penumpang yang baru menerima vaksin dosis pertama harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam.
- Untuk penerbangan antar-bandara di luar Jawa dan Bali, penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Penumpang yang baru menerima vaksin dosis pertama harus menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam.
- Anak usia di bawah 12 tahun boleh naik pesawat, namun didampingi orang tua. Pendampingan itu dibuktikan dengan kartu keluarga. Anak usia di bawah 12 tahun dikecualikan dari ketentuan menunjukkan surat vaksin.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
BACA: Aturan Perjalanan Darat Jarak Jauh, Kemenhub Wajibkan Tes Antigen