TEMPO.CO, Jakarta – Penumpang pesawat yang berangkat dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta mulai hari ini, Rabu, 3 November, bisa menunjukkan hasil tes Rapid Antigen. Penumpang yang mengantongi hasil tes Antigen diwajibkan telah memperoleh vaksin dosis kedua.
Sebelumnya, seluruh penumpang pesawat rute intra-Jawa dan Bali harus membawa hasil tes PCR. Ketentuan ini seiring dengan terbitnya aturan baru perjalanan udara yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 96 Tahun 2021.
“Efektif per 3 November, diberlakukan SE Menhub Nomor 96/2021, dan AP II selaku pengelola 20 bandara telah berkoordinasi dengan seluruh stakeholder untuk memberlakukan ketentuan ini secara penuh,” ujar Vice President of Corporate Communication PT Angkasa Pura II (Persero) Yado Yarismano dalam keterangan tertulis, Rabu, 3 November.
Yado menjelaskan, Bandara Soekarno-Hatta memiliki dua layanan tes rapid Antigen dan PCR. Lokasi tes berada di Airport Health Center yakni di Terminal 2 dan Terminal 3. Hasil tes Antigen akan keluar dalam waktu 30 menit. Sedangkan tes PCR akan keluar dalam 1x24 jam dan 3 jam.
Layanan tersebut dapat diakses melalui pemesanan terlebih dulu lewat aplikasi Travelin atau langsung datang ke lokasi (walk-in service). Bandara juga menyediakan layanan drive thru atau tes tanpa turun dari kendaraan.
Yado mengimbau penumpang pesawat melakukan rapid test Antigen atau PCR sebelum tiba di bandara. “Agar setibanya di bandara dapat langsung memproses keberangkatan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi,” katanya.