Kereta cepat Jakarta-Bandung sebelumnya telah masuk ke dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) pada Januari 2016. Peletakan batu pertama dilakukan pada 21 Januari 2016 dengan target awal penyelesaian kala itu pada 2019.
Dua tahun kemudian, KCIC memperoleh kucuran utang sebesar US$ 810,4 juta. Utang diberikan dalam tiga tahap. Adapun modal itu berasal dari pinjaman CDB.
Pada Maret 2021, biaya pengerjaan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung membengkak akibat munculnya berbagai kebutuhan yang tidak diprediksi pada awal proyek. Anggaran dadakan yang muncul antara lain akibat kenaikan biaya pembebasan lahan dan perubahan harga pada saat pengerjaan proyek.
Dalam evaluasi atas seluruh aspek proyek tersebut ditemukan pembengkakan biaya alias cost overrun mencapai 23 persen dari nilai awal yang besarnya US$ 6,071 miliar. Pada Oktober 2021, Jokowi meneken Perpres Nomor 93 Tahun 2021. Perpes menyebutkan pemerintah dapat mendukung proyek kereta cepat melalui PMN maupun melalui penjaminan.
Padahal sebelumnya proyek kereta cepat Jakarta - Bandung diniatkan tidak akan menggunakan APBN serta tidak mendapat jaminan dari pemerintah dan ini termuat dalam Perpres 107 Tahun 2015. Saat itu Presiden Jokowi menyatakan pemerintah tidak ingin proyek itu membebani anggaran. Sehingga pendekatan bisnis ke bisnis (business to business/B to B) yang jadi pilihan.
ANTARA
Baca: Peter Gontha Ungkit Penyewaan Pesawat Garuda, Stafsus Erick: Beliau Tanda Tangan
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.