TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan melakukan inspeksi mendadak ke Campuspedia di Surabaya pada Sabtu, 30 Oktober 2021. Sidak dilakukan setelah curhatan peserta magang di Campuspedia yang digaji hanya Rp 100 ribu per bulan dan didenda Rp 500 ribu jika mengundurkan diri, viral.
Dari hasil sidak tersebut, Kemnaker memastikan bahwa informasi yang beredar terkait pemberian gaji yang kecil dan pemberlakuan denda kepada peserta magang adalah benar.
"Dari penjelasan CEO Campuspedia, saudara Akbar Maulana, kita mendapatkan informasi bahwa memang benar apa yang beredar sebagaimana diinformasikan, tapi hal yang berkaitan dengan denda 500 ribu itu memang diakui pernah terjadi seperti itu," ucap Direktur Pemagangan Kementerian Ketenagakerjaan, Ali Hapsah, dalam keterangan tertulis, Ahad, 31 Oktober 2021.
Namun, kata Ali, dengan adanya kejadian tersebut, Campuspedia menyadari bahwa tindakannya tidak tepat dan berencana mengembalikan kembali dana denda yang telah diterimanya kepada peserta magang.
"Ada niat baik dari mereka untuk mengembalikan dana itu kepada orang-orang yang pernah memberikan. Namun, meskipun ada (aturan) denda, tidak serta merta denda itu dibayarkan oleh peserta magang. Ada yang membayarkan, ada yang tidak membayarkan," ujarnya.
Ia menjelaskan, para peserta magang di Campuspedia merupakan para mahasiswa. Pemagangan dan dilakukan dalam rangka meningkatkan kompetensinya.