Petugas Customer Service (CS) yang melayani tanya jawab di kontak resmi ini menyebut ini adalah tarif per orang. Sehingga untuk layanan reguler misalnya, total yang harus dibayar untuk minimal 4 peserta adalah Rp 3 juta.
Penetapan harga melebih Rp 275 ribu dan Rp 300 ribu ini dilarang oleh Kemenkes. Kementerian tidak memperbolehkan penyedia seperti rumah sakit sampai laboratorium mematok harga tes melebihi batas tersebut.
"Apapun alasannya, termasuk alasan waktu hasilnya keluar lebih cepat," kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kemenkes, Abdul Kadir dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 27 Oktober 2021.
Kala itu, Kemenkes pun menyatakan bila ada laboratorium yang memakai harga tidak mengikuti ketetapan pemerintah, maka akan dilakukan pembinaan melalui Dinas Kesehatan Kota atau Kabupaten. Apabila masih tidak mengikuti aturan yang ditetapkan, maka sanksi terakhir adalah penutupan laboratorium dan pencabutan izin operasional.
Belakangan, Bumame Farmasi mengumumkan penerapan harga terbaru tes PCR yang berlaku per tanggal 30 Oktober 2021 pukul 00.00 WIB. "Bumame Farmasi mengumumkan kamu dan keluarga sudah bisa menikmati PCR Swab Test dengan harga terbaru, Rp 275.000 yang berlaku di Pulau Jawa dan Bali, dan Rp 300.000 untuk luar Pulau Jawa & Bali," tulis @bumame_farmasi pada Jumat malam, 29 Oktober 2021.
Bumame Farmasi juga memastikan bahwa meskipun harga PCR turun, akurasi hasil tes akan tetap terjamin. "Tidak perlu khawatir, karena kecepatan, ketepatan dan keakuratan pemeriksaan tetap menjadi prioritas kami, jadi kamu dan keluarga tetap bisa menikmati Swab Test yang aman dan nyaman, tentunya dengan harga yang lebih terjangkau," tulis Bumame.
Baca: Erick Thohir Tunjuk Purnawirawan Polisi jadi Komisaris MIND ID
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.