Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

LBH Konsumen Jakarta Layangkan Somasi ke Akulaku, Ada Apa?

image-gnews
Ilustrasi pinjaman online. Shutterstock
Ilustrasi pinjaman online. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - LBH Konsumen Jakarta mengumumkan mereka secara resmi telah melayangkan surat somasi kepada aplikasi pinjaman online Akulaku. Somasi ini dilayangkan karena klien mereka, Sjaifuddin, mendapat tagihan dari debt collector atau penagih utang Akulaku.

Padahal, menurut LBH, Sjaifuddin tidak pernah sekalipun mengajukan pinjaman. Meskipun telah menjelaskan hal tersebut berulang kali, tapi debt collector ini tetap saja menghubungi Sjaifuddin untuk melakukan penagihan.

"Saudara Sjaifuddin merasa sangat terganggu privasinya dengan adanya penagihan-penagihan dari aplikasi pinjaman online Akulaku tersebut," kata Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta, Zentoni, dalam keterangan resmi, Jumat, 29 Oktober 2021.

Zentoni menceritakan bahwa kejadian yang menimpa kliennya berlangsung sejak 6 September sampai 4 Oktober 2021. Debt collector disebut melakukan penagihan melalui aplikasi WhatsApp.

Dalam proses penagihan, debt collector ini pun sampai mengancam akan mendatangi rumah dan tempat kerja Sjaifuddin. Debt collector tersebut ternyata telah mengantongi alamat yang sama persis dengan rumah Sjaifuddin.

Lalu, Zentoni menyebut debt collector ini menghubungi kontak darurat, baik keluarga atau temen kliennya. Sjaifuddin juga diancam akan di-black list alias dicoret dari sistem OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan BI (Bank Indonesia) checking.

Akibat kejadian tersebut, LBH Konsumen Jakarta mengajukan surat somasi ke kantor Akulaku yang beralamat di Sahid Sudirman Center, Jakarta Selatan pada 15 September 2021. LBH pun memberikan tenggang waktu selama 7 hari.

Dalam waktu seminggu tersebut, LBH meminta pihak Akulaku segera mengentikan penagihan-penagihan tesebut. "Untuk menghindari tuntutan pidana dan atau perdata," kata Zentoni.

Saat ini, sebenarnya ada tiga perusahaan di bawah grup bisnis Akulaku. Pertama yaitu perusahaan pembiayaan, PT Akulaku Finance Indonesia. Perusahaan ini dulu bernama PT Maxima Auto Finance.

Per 18 April 2018, OJK telah memberikan izin usaha kepada perusahaan ini. Selain itu, perusahaan ini juga sudah tercatat di Direktori Jaringan Kantor Lembaga Pembiayaan di OJK, per September 2021.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kedua yaitu perusahaan pinjaman online atau fintech peer-to-peer (P2P) lending, PT Pintar Inovasi Digital (Asetku). Perusahaan ini juga sudah masuk dalam fintech terdaftar di OJK per 21 Desember 2018, namun belum mendapat izin usaha. Lalu yang ketiga adalah perusahaan e-commerce PT Akulaku Silvrr Indonesia.

Zentoni memperlihatkan bukti-bukti chat WhatsApp dari debt collector kepada Sjaifuddin. Tapi dalam chat tersebut, disebutkan peringatan atas pembayaran Akulaku dan Asetku.

Di sisi lain, surat somasi ditujukan ke kantor Akulaku yang ada di Sahid Sudirman Center. Dari situs resmi, lokasi ini jadi kantor bagi Akulaku Finance Indonesia dan Akulaku Akulaku Silvrr Indonesia.

Zentoni juga belum mengetahui pasti dari mana datang tagihan ke kliennya ini. Tapi karena semua alamat penagih tersebut berasal dari entitas seperti Akulaku dan Asetku, maka somasi tetap diajukan ke pihak Akulaku.

Sementara itu, Presiden Direktur Akulaku Finance Indonesia Efrinal Sinaga belum mengetahui adanya surat somasi dari LBH Konsumen Jakarta tersebut. Efrinal pun mempertanyakan kepada siapa sebenarnya LBH mengajukan somasi.

Tapi kalaupun ada, Efrina menyebut pihaknya akan merespon hal tersebut dengan baik. "Tim legal dan litigasi kami akan mempelajari sambil menunggu surat somasi," katanya.

Direktur Akulaku Finance Indonesia itu juga mengatakan klien dari LBH yang merasa dirugikan sebenarnya juga bisa menyampaikan pengaduan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca juga: Bos OJK Sebut Pinjol Sudah Salurkan Pinjaman Rp 27,48 T, Melonjak 116,2 Persen

FAJAR PEBRIANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Anggota Polri Penembak Debt Collector Diproses Polda Sumsel, Kenali Aturan Hukum Tentang Tukang Tagih Utang Ini

1 hari lalu

Mobil Avanza milik polisi Aiptu FN yang menembak debt collector di Palembang, Sumatera Selatan. ANTARA/M Imam Pramana
Anggota Polri Penembak Debt Collector Diproses Polda Sumsel, Kenali Aturan Hukum Tentang Tukang Tagih Utang Ini

Aiptu FN anggota Polri lakukan penusukan dan penembakan terhadap debt collector yang lakukan penarikan paksa mobilnya. Apa aturan soal debt collector?


Kerugian Akibat Investasi Bodong pada 2017-2023 Tembus Rp 139,67 Triliun, Begini Penjelasan OJK

2 hari lalu

Ilustrasi OJK / Otoritas Jasa Keuangan. Tempo/Tony Hartawan
Kerugian Akibat Investasi Bodong pada 2017-2023 Tembus Rp 139,67 Triliun, Begini Penjelasan OJK

OJK mencatat nilai kerugian masyarakat Indonesia akibat investasi bodong sebesar Rp 139,67 triliun sejak tahun 2017 hingga tahun 2023.


OJK Terbitkan Peraturan soal Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Sasar Aset Kripto

2 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi usai acara Launching Bulan Fintech Nasional and the 5th Indonesia Fintech Summit and Expo 2023 di Bunga Rampai, Jakarta Pusat, pada Jumat, 10 November 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
OJK Terbitkan Peraturan soal Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Sasar Aset Kripto

OJK menerbitkan POJK 3/2024 tentang Penyelenggaraan IInovasi Teknologi Sektor Keuangan yang menyasar aset kripto.


Aiptu FN Polisi yang Menembak Debt Collector Buron, Polda Sumsel: Mobil Avanzanya Menunggak Cicilan 2 Tahun

4 hari lalu

Mobil Avanza milik polisi Aiptu FN yang menembak debt collector di Palembang, Sumatera Selatan. ANTARA/M Imam Pramana
Aiptu FN Polisi yang Menembak Debt Collector Buron, Polda Sumsel: Mobil Avanzanya Menunggak Cicilan 2 Tahun

Polda Sumsel telah memasukkan Aiptu FN polisi yang menembak dan menganiaya debt collector sebagai DPO. FN menunggak cicilan mobil 2 tahun.


Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

4 hari lalu

Mahasiswa ITB menggelar aksi menolak skema pembayaran uang kuliah melalui platform pinjaman online di depan gedung Rektorat ITB, Bandung, 29 Januari 2024. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyatakan skema pembayaran dengan Pinjol tidak diizinkan yang akan diikuti dengan pemeriksaan oleh inspektorat jenderal di lapangan. TEMPO/Prima Mulia
Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU melanjutkan kasus pinjaman online (Pinjol) pendidikan ke penegakan hukum.


Fintech Lending UKU Prediksi Pengajuan Pinjaman Naik 30 Persen Selama Ramadan

6 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Fintech Lending UKU Prediksi Pengajuan Pinjaman Naik 30 Persen Selama Ramadan

Fintech lending UKU memprediksi kenaikan pengajuan pinjaman selama Ramadan.


AFPI Jamin Debt Collector Fintech Lending Punya Kode Etik dan Sertifikasi

6 hari lalu

Ilustrasi fintech. Shutterstock
AFPI Jamin Debt Collector Fintech Lending Punya Kode Etik dan Sertifikasi

AFPI menjamin penagih utang dalam industri fintech lending sudah bersertifikat.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

6 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


Langkah Aspire Kukuhkan Posisi di Pasar Indonesia

9 hari lalu

Langkah Aspire Kukuhkan Posisi di Pasar Indonesia

Aspire bekerjasama dengan Mastercard tawarkan solusi kartu korporat untuk memudahkan UMKM


OJK Dukung agar Dugaan Korupsi di LPEI Diusut Kejagung

9 hari lalu

Anggota Dewan Komisioner OJK Agusman usai upacara pelantikan di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Rabu, 9 Agustus 2023. Tempo/Tony Hartawan
OJK Dukung agar Dugaan Korupsi di LPEI Diusut Kejagung

OJK mendukung penelusuran dugaan kasus korupsi atau fraud di LPEI agar diusut melalui jalur hukum dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).