TEMPO.CO, Jakarta - LBH Konsumen Jakarta mengumumkan mereka secara resmi telah melayangkan surat somasi kepada aplikasi pinjaman online Akulaku. Somasi ini dilayangkan karena klien mereka, Sjaifuddin, mendapat tagihan dari debt collector atau penagih utang Akulaku.
Padahal, menurut LBH, Sjaifuddin tidak pernah sekalipun mengajukan pinjaman. Meskipun telah menjelaskan hal tersebut berulang kali, tapi debt collector ini tetap saja menghubungi Sjaifuddin untuk melakukan penagihan.
"Saudara Sjaifuddin merasa sangat terganggu privasinya dengan adanya penagihan-penagihan dari aplikasi pinjaman online Akulaku tersebut," kata Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta, Zentoni, dalam keterangan resmi, Jumat, 29 Oktober 2021.
Zentoni menceritakan bahwa kejadian yang menimpa kliennya berlangsung sejak 6 September sampai 4 Oktober 2021. Debt collector disebut melakukan penagihan melalui aplikasi WhatsApp.
Dalam proses penagihan, debt collector ini pun sampai mengancam akan mendatangi rumah dan tempat kerja Sjaifuddin. Debt collector tersebut ternyata telah mengantongi alamat yang sama persis dengan rumah Sjaifuddin.
Lalu, Zentoni menyebut debt collector ini menghubungi kontak darurat, baik keluarga atau temen kliennya. Sjaifuddin juga diancam akan di-black list alias dicoret dari sistem OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan BI (Bank Indonesia) checking.
Akibat kejadian tersebut, LBH Konsumen Jakarta mengajukan surat somasi ke kantor Akulaku yang beralamat di Sahid Sudirman Center, Jakarta Selatan pada 15 September 2021. LBH pun memberikan tenggang waktu selama 7 hari.
Dalam waktu seminggu tersebut, LBH meminta pihak Akulaku segera mengentikan penagihan-penagihan tesebut. "Untuk menghindari tuntutan pidana dan atau perdata," kata Zentoni.
Saat ini, sebenarnya ada tiga perusahaan di bawah grup bisnis Akulaku. Pertama yaitu perusahaan pembiayaan, PT Akulaku Finance Indonesia. Perusahaan ini dulu bernama PT Maxima Auto Finance.
Per 18 April 2018, OJK telah memberikan izin usaha kepada perusahaan ini. Selain itu, perusahaan ini juga sudah tercatat di Direktori Jaringan Kantor Lembaga Pembiayaan di OJK, per September 2021.
Kedua yaitu perusahaan pinjaman online atau fintech peer-to-peer (P2P) lending, PT Pintar Inovasi Digital (Asetku). Perusahaan ini juga sudah masuk dalam fintech terdaftar di OJK per 21 Desember 2018, namun belum mendapat izin usaha. Lalu yang ketiga adalah perusahaan e-commerce PT Akulaku Silvrr Indonesia.
Zentoni memperlihatkan bukti-bukti chat WhatsApp dari debt collector kepada Sjaifuddin. Tapi dalam chat tersebut, disebutkan peringatan atas pembayaran Akulaku dan Asetku.
Di sisi lain, surat somasi ditujukan ke kantor Akulaku yang ada di Sahid Sudirman Center. Dari situs resmi, lokasi ini jadi kantor bagi Akulaku Finance Indonesia dan Akulaku Akulaku Silvrr Indonesia.
Zentoni juga belum mengetahui pasti dari mana datang tagihan ke kliennya ini. Tapi karena semua alamat penagih tersebut berasal dari entitas seperti Akulaku dan Asetku, maka somasi tetap diajukan ke pihak Akulaku.
Sementara itu, Presiden Direktur Akulaku Finance Indonesia Efrinal Sinaga belum mengetahui adanya surat somasi dari LBH Konsumen Jakarta tersebut. Efrinal pun mempertanyakan kepada siapa sebenarnya LBH mengajukan somasi.
Tapi kalaupun ada, Efrina menyebut pihaknya akan merespon hal tersebut dengan baik. "Tim legal dan litigasi kami akan mempelajari sambil menunggu surat somasi," katanya.
Direktur Akulaku Finance Indonesia itu juga mengatakan klien dari LBH yang merasa dirugikan sebenarnya juga bisa menyampaikan pengaduan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca juga: Bos OJK Sebut Pinjol Sudah Salurkan Pinjaman Rp 27,48 T, Melonjak 116,2 Persen
FAJAR PEBRIANTO