TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencatat kredit perbankan pada bulan September 2021 kembali meningkat dan tumbuh sebesar 2,21 persen yoy (year on year) dan 3,12 persen untuk ytd (year to date).
"Secara sektoral, kredit sektor utama tercatat mengalami peningkatan terutama pada sektor manufaktur dengan peningkatan sebesar Rp 16,4 triliun," kata Ketua Dewan Komisioner OJK dalam keterangan tertulis, Kamis, 28 Oktober 2021.
Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) mencatatkan pertumbuhan sebesar 7,69 persen yoy. Sektor asuransi berhasil menghimpun premi pada bulan September 2021 sebesar Rp 22,2 triliun dengan premi Asuransi Jiwa sebesar Rp 15,1 triliun, serta Asuransi Umum dan Reasuransi sebesar Rp 7,1 triliun.
Selanjutnya, fintech P2P lending pada September 2021 mencatatkan kenaikan outstanding pembiayaan sebesar Rp 1,38 triliun dan untuk Ytd, mencapai Rp 12,16 triliun atau tumbuh sebesar 116,2 persen yoy. Sementara itu, piutang perusahaan pembiayaan melanjutkan tren perbaikan meskipun masih berada di zona kontraksi dengan tumbuh -7,0 persen yoy.
Profil risiko lembaga jasa keuangan pada September 2021 masih relatif terjaga dengan rasio NPL gross tercatat sebesar 3,22 persen (NPL net: 1,04 persen) dan rasio NPF Perusahaan Pembiayaan September 2021 turun pada 3,85 persen. Selain itu, Posisi Devisa Neto September 2021 sebesar 1,82 persen atau jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20 persen.
Likuiditas industri perbankan sampai saat ini masih berada pada level yang memadai. Rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK per September 2021 terpantau masing-masing pada level 152,8 persen dan 33,53 persen, di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.
Permodalan lembaga jasa keuangan juga masih pada level yang memadai. Capital Adequacy Ratio industri perbankan tercatat sebesar 25,24 persen, jauh di atas threshold. Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing tercatat sebesar 587,74 persen dan 341,61 persen, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120 persen.
Begitupun gearing ratio perusahaan pembiayaan yang tercatat sebesar 1,95 kali, jauh di bawah batas maksimum 10 kali.
BACA: Bos OJK Sebut Pinjol Sudah Salurkan Pinjaman Rp 27,48 T, Melonjak 116,2 Persen
HENDARTYO HANGGI