TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Otorita Bandara Wilayah II Agustono menjawab temuan Ombudsman RI soal kru pesawat yang tidak wajib menyertakan syarat hasil tes polymerase chain reaction (PCR) di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara. Agustono mengatakan hal tersebut sesuai dengan aturan Kementerian Perhubungan.
“Kami berjalan di lapangan berdasarkan aturan main Satgas Covid-19 dan Kementerian Perhubungan. Di SE (Surat Edaran) Kementerian Perhubungan yang baru memang ada pengecualian untuk kru pesawat,” ujar Agustono saat dihubungi pada Kamis, 28 Oktober 2021.
Ketentuan tentang syarat penumpang angkutan udara diatur dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021. Beleid itu berbunyi, personel pesawat udara yang bertugas dalam penerbangan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif PCR atau rapid Antigen. Masa berlaku tes ialah 7x24 jam.
Aturan ini berbeda dengan penumpang. Penumpang dengan rute intra-Jawa dan Bali serta daerah lain dengan kategori PPKM level 3 dan 4 wajib menunjukkan hasil tes PCR. Masa berlaku tes PCR adalah 2x24 jam.
Agustono memastikan tidak ada maksud diskriminasi aturan bagi penumpang dan kru pesawat. Syarat bagi kru pesawat lebih longgar karena berbagai pertimbangan, seperti tingkat keamanan di wilayah kerja pilot dan pramugari yang relatif aman terhadap penyebaran Covid-19 karena adanya filter HEPA.
Filter HEPA merupakan fasilitas di dalam pesawat yang diklaim bisa menyaring virus dan bakteri hingga lebih dari 90 persen. Selain itu, pemerintah mempertimbangkan kemampuan keuangan maskapai yang tengah mengalami kesulitan likuiditas karena menurunnya jumlah penumpang pada masa pandemi.
“Meski demikian, kru pesawat seperti Citilink yang saya temui, mereka tetap menggunakan tes PCR. Sebab maskapai juga sudah bermitra dengan layanan kesehatan,” ujar Agustono.
Agustono memastikan tidak ada dinamika di Bandara Kualanamu lantaran perbedaan aturan ini. “Tidak Ada gejolak di Bandara KNO (Kualanamu),” tutur Agustono.
Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Utara sebelumnya menggelar inspeksi mendadak di Bandara Kualanamu. Hasilnya, tim menemukan perbedaan syarat pencegahan penularan Covid-19 antara kru maskapai penerbangan dan penumpang.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Utara Abyadi Siregar menyebut kru pesawat hanya diwajibkan memiliki surat keterangan bebas Covid-19 dari hasil tes antigen. Sedangkan untuk penumpang wajib memiliki surat hasil tes Polymerase Chain Reaction alias PCR.
Menurut Abyadi, perbedaan syarat tersebut bisa menimbulkan polemik. Sebab, sebelum pemerintah menurunkan harga batas atas PCR menjadi Rp 275 ribu, penumpang harus memnbayar biaya yang mahal untuk mendapatkan hasil tes Covid-19. Sebelumnya, warga mesti membayar Rp 550 ribu untuk sekali tes.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | BISNIS
BACA: Tes PCR atau Antigen Jadi Syarat Perjalanan, Epidemiolog UGM: Langkah Sia-sia