TEMPO.CO, Jakarta - Hari ini, 27 Oktober Perusahaan Listrik Negara (PLN) berulang tahun yang ke-76. PLN merupakan salah satu BUMN yang bergerak di bidang energi kelistrikan.
Melansir dari PLN.co.id, pada akhir abad ke-19, pabrik gula dan pabrik ketenagalistrikan di Indonesia mulai dikembangkan ketika sejumlah perusahaan asal Belanda yang bergerak di bidang pabrik gula dan pabrik teh membangun pembangkit tenaga lisrik untuk kebutuhan mereka.
Namun pada tahun 1942-1945 terjadi peralihan dimana pengelolaan perusahaan-perusahaan Belanda oleh kekaisaran Jepang. Mengutip dari Lifepal.co.id, kejadian itu tepat pasca Belanda menyerah kepada pasukan tentara Jepang di awal Perang Dunia II. Namun Terjadinya peralihan kekuasaan terjadi lagi pada akhir Perang Dunia II pada Agustus 1945, yaitu ketika Jepang menyerah kepada Sekutu.
Hal ini merupakan kesempatan emas yang dimanfaatkan oleh para pemuda serta buruh listrik melalui delagasi Buruh/Pegawai Listrik dan Gas. Mereka bersama dengan Pemimpin KNI Pusat berinisiatif bertemu Presiden Soekarno untuk menyerahkan perusahaan-perusahaan itu kepada Pemerintah Republik Indonesia.
Lalu pada 27 Oktober 1945, Presiden Soekarno membentuk Jawatan Listrik dan Gas di bawah Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga dengan kapasitas pembangkit tenaga listrik sebesar 157,5 MW.
Namun pada tanggal 1 januari 1961, Jawatan Listrik dan Gas berubah menjadi BPU-PLN (Bada Pemimpin Umum Perusahaan Listrik Negara). Perusahaan tersebut bergerak di bidang listrik, gas dan kokas namun harus bubar pada tanggal 1 Januari 1965. Di waktu yang sama, 2 (dua) perusahaan negara, Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai pengelola tenaga listrik milik negara dan Perusahaan Gas Negara (PGN) sebagai pengelola gas diresmikan.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 18, status Perusahaan Listrik Negara (PLN) ditetapkan sebagai Perusahaan Umum Listrik Negara dan sebagai Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan (PKUK) dengan tugas menyediakan tenaga listrik untuk kepentingan umum pada tahun 1972.
Sejalan dengan kebijakan pemerintah yang memberi kesempatan pada sektor swasta untuk bergerak dalam bisnis penyediaan listrik. Sejak 1994, status PLN beralih dari Perusahaan Umum menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dan juga sebagai PKUK yang menyediakan listrik untuk kepentingan umum sampai saat ini.
Pada 27 Oktober, juga diperingati bukan saja hari jadi PLN tapi juga sebagai Hari Listrik Nasional.
VALMAI ALZENA KARLA
Baca: Hampir 112 Ribu Pelanggan PLN Nikmati Tambah daya Rp 202.100