TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menurunkan harga tes PCR di pulau Jawa-Bali dari kisaran Rp 500.000 menjadi Rp 275.000. Sedangkan tarif tes PCR di luar Jawa-Bali ditetapkan Rp 300.000.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir menyebutkan, kebijakan penurunan harga PCR itu sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi beberapa waktu lalu.
Abdul menjelaskan, aturan batas tarif tertinggi PCR yang berlaku sebelumnya sebesar Rp 900.000 itu didasarkan pada Surat Edaran No. HK.02.02/I/3713/2020. Aturan itu sudah diterapkan selama setahun.
“Sudah saatnya perlu dilakukan evaluasi Kemenkes bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan atau BPKP,” kata Abdul dalam konferensi pers virtual, Rabu, 27 Oktober 2021.
Kemenkes dan BPKP, ujar Abdul, sepakat menurunkan harga maksimal tes PCR setelah memperhitungkan sejumlah komponen biaya. Harga tes PCR baru itu telah memasukkan komponen jasa pelayanan, biaya operasi, hingga komponen reagen dan habis pakai.