Oleh karenanya, terkait luasnya pinjol ilegal, Sarjito menghimbau masyarakat untuk mengecek legalitas pinjaman online sebelum melakukan peminjaman di situs OJK. Kemudian, ia juga meminta masyarakat untuk menahan diri untuk tidak mudah terpesona dengan penawaran yang mudah dari pinjaman online ilegal.
“Poinnya adalah cek legalitas dan kita bisa mampu menahan diri untuk tidak pinjam daripada nanti udah pinjam ga bisa bayar,” katanya.
Sarjito mengatakan tidak akan adanya penambahan pendaftaran baru pinjaman online di OJK, melainkan memungkinnya berkuranganya daftar pinjol di OJK. Penyebab OJK akan menghapus pinjol dari daftarnya karena ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.
Saat ini, OJK mencatat ada 106 pinjaman online yang terdaftar di OJK per 6 Oktober 2021. Sementara saat pengumuman terakhir pada 8 September 2021, jumlahnya 107 pinjaman online.
Penghapusan perusahaan pinjol terdaftar ini merupakan informasi yang rutin disampaikan OJK setiap bulan. Pengertian dari terdaftar adalah perusahaan yang saat ini sedang dalam proses mendapatkan izin permanen dan wajib mengajukan permohonan izin permanen kepada OJK.
Di dalamnya, ada sebagian yang berstatus berizin. Berizin artinya perusahaan yang telah mendapatkan izin permanen dan memiliki sertifikat Sistem Manajemen Keamanan Informasi SNI/ISO 270001.
Untuk mengecek pinjol ilegal itu, perlu memantau nama-nama 98 pinjol berizin, ataupun 106 yang sudah terdaftar, masyarakat bisa langsung mengeceknya langsung di situs resmi OJK. Situs resmi bisa diakses dengan meng-klik laman berikut: https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx
SYAHARANI PUTRI | FAJAR PEBRIANTO
Baca : Alfamart Resmi Borong 77,99 Juta Saham Alfamidi, Berapa Dana yang Dikeluarkan?