Jakarta - Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungi Konsumen Otoritas Jasa Keuangan Sarjito mengungkapkan penyebab maraknya masyarakat terjerat hutang di pinjaman online alias pinjol ilegal.
Hal tersebut terjadi karena minimnya tingkat literasi keuangan masyarakat yang menggunakan jasa pinjol.
“Persoalannya nya literasi. Apalagi saat pandemi. Selain kemudahan orang-orang akses ke pinjaman terutama ilegal-ilegal, banyak sekali penawarannya menarik," kata Sarjito saat diskusi bersama Tempo pada Selasa, 26 Oktober 2021.
Sarjito mengatakan banyak masyarakat yang terjerat hutang yang membengkak di pinjaman online ilegal karena tidak mengecek legalitas pinjaman tersebut di OJK.
“Sehingga dengan aplikasi mudah dia tinggal klik dan tidak sadar kalo itu (pinjol ilegal) tidak terdaftar di OJK,” katanya.
Kemudian,tekanan ekonomi akibat Covid-19 menjadi penyebab untuk melakukan pinjaman online. Terutama dengan adanya penawaran peminjaman yang mudah.
Tak hanya itu, kebanyakan masyarakat melakukan pinjaman online bukan sesuai kebutuhan atau dana darurat, melainkan perilaku konsumtif. Padahal, hal tersebut dapat menyebabkan banyak default atau gagal bayar.
Selanjutnya : Oleh karenaya, terkait luasnya pinjol ilegal...