TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan penerapan hasil tes PCR sebagai syarat perjalanan untuk moda selain pesawat belum akan berlaku dalam waktu dekat.
"Belum dalam waktu dekat," ujar dia kepada Tempo, Selasa, 26 Oktober 2021. Kendati demikian, ia belum mau memberikan rincian kapan ketentuan itu akan mulai berlaku.
Wiku mengatakan detail dari rencana penerapan syarat perjalanan itu masih akan dibahas. "Tunggu saja update peraturannya," kata dia.
Rencana perluasan penerapan hasil tes PCR sebagai syarat perjalanan sebelumnya disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut mengatakan ketentuan itu akan berlaku untuk mengantisipasi lonjakan penularan pada periode libur Natal dan Tahun Baru.
Berdasarkan hasil survei Balitbang Kementerian Perhubungan, diperkirakan sekitar 19,9 juta orang akan melakukan perjalanan pada periode Natal dan Tahun Baru. Adapun di Jabodetabek diperkirakan 4,45 juta orang melakukan perjalanan.
Untuk itu, Luhut mengatakan situasi tersebut perlu diimbangi dengan pengaturan protokol kesehatan yang ketat. Persoalan itu pun dibahas oleh Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas bersama jajarannya, kemarin.