TEMPO.CO, Jakarta - Insan Pariwisata Indonesia (IPI) mengusulkan pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan yang mewajibkan wisatawan lokal di Jawa-Bali yang menggunakan pesawat terbang harus membawa hasil tes swab PCR.
Ketua Umum DPP IPI I Gede Susila dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 25 Oktober 2021, mengatakan, kebijakan tersebut berdampak terhadap menurunnya kunjungan wisatawan. Padahal industri pariwisata baru menggeliat dalam beberapa pekan terakhir.
Oleh karena itu, katanya, IPI meminta pemerintah meninjau ulang kebijakan yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri yang dikeluarkan 19 Oktober 2021.
"Kami berharap pemerintah merivisi kebijakan tersebut dan mewajibkan wisatawan menunjukkan kartu vaksin tahap dua dan hasil swab antigen seperti aturan sebelumnya," ungkap Wisnawa saat berdialog dengan Pembina IPI Guntur Subagja Mahardika di Seminyak, Denpasar, Bali.
IPI mengkhawatirkan kebijakan tersebut berpengaruh negatif pada industri pariwisata yang banyak tidak beroperasi selama pandemi COVID-19.
"Saat ini masih banyak hotel dan restoran yang buka tutup melihat perkembangan pandemi. Jangan sampai aturan PCR menghambat kebangkitan pariwisata," ujarnya.
Instruksi Mendagri No 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1-3 di Jawa dan Bali menyebutkan selain menunjukkan kartu vaksin, penumpang pesawat wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR (H-2). Sedangkan moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut wajib menunjukkan hasil tes antigen (H-1).