TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia menetapkan kebijakan kepesertaan BI-FAST. Kepesertaan BI-FAST terbuka bagi industri sistem pembayaran baik bank maupun LSB dan pihak lainnya, sepanjang memenuhi kriteria yang ditetapkan.
"Kriteria umum kepesertaan mencakup pemenuhan aspek kelembagaan, aspek kinerja keuangan, dan aspek kapabilitas sistem informasi," kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam keterangan tertulis, Jumat, 22 Oktober 2021.
Dalam implementasi aturan ini, salah satu yang diatur adalah tarif kepada bank peserta BI-FAST sebesar Rp 19 per transaksi. Sementara tarif maksimal dari bank ke nasabah sebesar Rp 2.500 per transaksi.
Biaya itu lebih murah dibanding tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) yang berlaku saat ini, yakni sebesar Rp 2.900 per transaksi. Sementara batas maksimum nominal transaksi melalui sistem BI-FAST ialah sebesar RP 250 juta per transaksi. Angka tersebut ditetapkan bank sentral karena penggunaan sistem BI Fast dikhususkan untuk pembayaran ritel.
Kepesertaan BI-FAST terbuka bagi bank, Lembaga Selain Bank (LSB), dan pihak lain, sepanjang memenuhi kriteria umum dan khusus yang telah ditetapkan. Penetapan 22 calon Peserta Batch 1 pada Desember 2021 dan 22 calon Peserta Batch 2 pada Januari 2022.
Penyediaan infrastruktur BI-FAST oleh Peserta dapat dilakukan secara: independen, subindependen (afiliasi), atau sharing antar-Peserta/Pihak Ketiga, sesuai persyaratan yang berlaku.