TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan aturan baru soal penerbangan domestik. Semua penerbangan mewajibkan penumpang punya hasil negatif tes PCR dan juga kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
Kecuali, rute penerbangan antar daerah di luar Jawa Bali yang sama-sama (daerah asal dan daerah tujuan) berstatus PPKM level 1 atau 2. Untuk rute ini, penumpang boleh menggunakan hasil negatif Rapid Antigen saja dan tidak ada kewajiban membawa kartu vaksin.
"Iya di aturannya, baik di Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri, Satuan Tugas Covid-19, maupun Kemenhub, tidak ada," kata juru bicara Kemenhub Adita Irawati saat dihubungi, Sabtu, 23 Oktober 2021.
Dengan demikian, semua rute penerbangan di luar syarat tersebut mutlak menggunakan hasil negatif PCR dan menunjukkan kartu vaksin. Aturan tersebut ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021.
"Berlaku sejak 24 Oktober 2021 dan sewaktu-waktu dapat diubah dan dilakukan perbaikan, demikian bunyi surat tersebut, yang diteken oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kemenhub, Novie Riyanto, pada 21 Oktober 2021.
Dalam SE 88 ini, apapun penerbangan yang berhubungan dengan Jawa Bali wajib menunjukkan hasil PCR dan kartu vaksin. Lalu, penerbangan antar daerah di luar Jawa Bali yang masih berstatus level 3 dan 4 juga wajib PCR dan kartu vaksin.
Kalaupun daerah asal keberangkatan di luar Jawa Bali level 1 dan 2, maka seorang penumpang tetap wajib PCR dan kartu vaksin. Kewajiban berlaku kalau dia mau terbang ke daerah level 3 dan 4, atau sebaliknya.
Untuk itulah, penumpang wajib mengetahui level daerah tujuan mereka sebelum memutuskan apakah ikut tes PCR atau Antigen. Sebab, hal ini akan menentukan apakah penumpang diizinkan terbang atau tidak.
"Serta konfirmasi ke maskapai atau operator bandara, bisa chat juga di media sosial mereka," kata Adita.
BACA: Kemenhub Ungkap Alasan Syarat Naik Pesawat Lebih Ketat dari Moda Lain