Syarat untuk awak kapal
1. Bagi yang bergabung ke kapal (sign on), wajib punya hasil negatif Rapid Antigen 1x24 jam untuk wilayah PPKM level 1 dan 2.
2. Sementara untuk wilayah PPKM level 3 dan 4, wajib negatif PCR 2x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam. Lalu, kartu vaksin minimal dosis pertama.
3. Bagi yang meninggalkan kapal (sign off), wajib punya hasil negatif Rapid Antigen 1x24 jam untuk wilayah PPKM level 1 dan 2.
4. Sementara untuk wilayah PPKM level 3 dan 4, wajib negatif PCR 1x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam. Lalu, kartu vaksin minimal dosis pertama.
5. Semua proses sign on dan sign off wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
Pengecualian kartu vaksin
1. Bagi penumpang anak-anak di bawah 12 tahun
2. Awal kapal yang yang bekerja di atas kapal yang mengangkut barang logistik dan lainnya, di luar Jawa Bali
3. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid. Mereka tinggal melampirkan surat keterangan dokter.
Syarat bagi Perusahaan Pelayaran
1. Penyemprotan disinfektan. Kegiatan ini dilakukan setelah debarkasi (wilayah PPKM level 1 dan 2), setiap 24 jam (wilayah level 3), dan setiap 12 jam (wilayah level 4).
2. Kapasitas penumpang 50 persen untuk wilayah level 4, 70 persen untuk level 3, dan 100 persen untuk level 1 dan 2.
3. Kalau kapal berlayar ke wilayah PPKM yang berbeda, maka wajib mengikuti aturan di wilayah dengan level yang lebih tinggi.
4. Menanggung seluruh biaya tes PCR dan Rapid Antigen awal kapal
5. Melayani proses refund, reroute, atau reschedule bagi penumpang yang gagal berangkat, tanpa dikenai biaya tambahan. Pelaksaan reroute dan reschedule berlaku satu kali pemesanan dalam satu tahun.
Aturan lengkap mengenai persyaratan ini dalam langsung dicek di situs resmi covid19.go.id, pada bagian peraturan.
Baca juga: Kapal Pencuri Ikan Berbendera Malaysia Ditangkap di Selat Malaka