TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan menerbitkan petunjuk baru terkait protokol kesehatan bagi penumpang dan awak kapal. Ketentuan baru ini berlaku sejak Kamis, 21 Oktober 2021.
"Sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan," demikian bunyi aturan tersebut, yang diteken oleh Plt Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kemenhub, Arif Toha, pada 20 Oktober 2021.
Sebelumnya, Satgas Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2021 terkait perjalanan orang di masa pandemi. Sehingga, Kemenhub pun menerbitkan empat SE baru yang mengatur moda transportasi laut, darat, udara, dan kereta.
Ketentuan soal penumpang dan awal kapal diatur lewat SE Kemenhub Nomor 87 Tahun 2021. Rincian dari ketentuan tersebut yaitu sebagai berikut:
Syarat untuk penumpang
1. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi
2. Menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama bagi perjalanan dari dan ke wilayah PPKM level 4 ke level 3.
Lalu menunjukkan dokumen hasil negatif tes PCR maksimal 2x24 jam atau negatif Rapid Antigen 1x24 jam sebelum berangkat. Ini berlaku untuk semua perjalanan antar wilayah PPKM Level
3. Khusus untuk perjalanan dari dan ke wilayah PPKM level 1 ke level 2, tidak ada syarat kartu vaksin. Tapi, syarat negatif PCR 2x24 jam atau Rapid Antigen 1x24 jam tetap tetap berlaku.
4. Kalau penumpang bepergian ke wilayah dengan level PPKM yang lebih berbeda, maka mereka wajib mengikuti syarat untuk wilayah PPKM yang lebih tinggi.
Contohnya jika penumpang bepergian dari daerah level 1 ke level 4, maka wajib membawa hasil negatif PCR atau Rapid Antigen, berikut kartu vaksin.
5. Syarat dokumen perjalanan ini tidak berlaku bagi penumpang kapal di wilayah perintis, daerah tertinggal, terdepan, perbatasan, dan pelayaran terbatas.
6. Kalau hasil PCR dan Rapid Antigen negatif, maka calon penumpang dilarang bepergian. Mereka juga wajib karantina mandiri.